JURNALSUKABUMI.COM – Melayani Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi Cabang Jampangkulon berikan kemudahan persyaratan pinjaman bagi PPPK.
PLT Kepala BPR Sukabumi Cabang Jampangkulon H. Erviandi menyampaikan kepada jurnalsukabumi.com pihaknya akan menggencarkan pinjaman bagi PPPK dengan syarat mudah.
“Kita masih berupaya memberikan pelayanan dan program-program terbaik kami bagi masyarakat, salah satunya program atau produk PPPK ini,” ucapnya, Jumat (12/05/2023).
Dari jumlah sekitar 400 orang PPPK di Jampangkulon, BPR Sukabumi Cabang Jampangkulon telah berhasil memiliki nasabah sebanyak 32 orang PPPK yang ada di wilayah kerjanya.
“Hanya dengan modal Surat Kerja (SK) PPPK, mereka bisa mengajukan pinjaman secara langsung kekantor BPR,” jelasnya.
Walaupun peminat pinjaman masih dibawah angka 10 persen, pihaknya juga terus mensosialisasikan produk PPPK ini ke setiap instansi yang ada di Pajampangan.
“Sosialisasi juga masih kita lakukan ke beberapa instansi salahsatunya sejumlah Puskesmas yang ada di wilayah kerja kami,” imbuhnya.
Reporter: Yandi Candra | Redaktur: Usep Mulyana












