JURNALSUKABUMI.COM – Pasutri berinisial Suparman dan Emah warga Ciemas, yang di tuduh dukun santet akhirnya melapor ke Polres Sukabumi. Pelaporan tersebut menindaklanjuti terkait amukan warga terhadap dirinya.
Kuasa Hukum Efri Darlin M Dachi mengatakan, pelaporan itu ia layangkan pada Kamis (4/5) kemarin. Pelaporan itu langsung diterima tindak pidana tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sukabumi.
“Kemarin tanggal 4 kita telah melaporkan suatu peristiwa dugaan sementara pengrusakan dan fitnah yang dilakukan kepada ibu Ema dan pak Suparman,” ujar Efri Darlin M Dachi, Jumat (5/5/2023).
Ia menjelaskan, peristiwa yang di alami kliennya itu tidak bisa dibenarkan. Apalagi hingga melakukan pemukulan dan pengrusakan tanpa penyebab pasti atau bukti.
“Tuduhan kepada ibu Ema dan Pak Suparman itu, kita tidak bisa di benarkan. karena tidak disertai alas bukti yang kita dapatkan, berikut juga pelaku ini,” terangnya.
Dalam laporan ini kata Dachi, pihaknya sudah mengantongi beberapa warga yang telah melakukan pemukulan dan pengrusakan terhadap kleinnya.
“Kita laporkan pria bernama Lukman beserta kawan kawan. Semua data data sudah kita serahkan ke pihak penyidik,” tegasnya.
Walapun kasus ini berlanjut, pasutri tersebut sudah memaafkan kekerasan yang di alaminya. Akan tetapi terkait kasusnya, diserahkan seutuhnya oleh pihak kepolisian.
“Saya menyarankan, sebagai manusia kedua klien kami ini sudah memaafkan, memaafkan secara manusia tapi proses hukum tetap berjalan karena proses hukumnya sudah kita serahkan ke pihak kepolisian,” tandasnya.
Reporter : Ilham Nugraha | Redaktur : Usep Mulyana
Discussion about this post