JURNALSUKABUMI.COM – Polsek Ciracap Polres Sukabumi melakukan pemberian tanda pelarangan berenang di kawasan wisata Pantai Cibuaya, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Kamis (20/04/2023).
Kapolsek Ciracap Polres Sukabumi Iptu Tatang Mulyana menyampaikan kepada jurnalsukanumi.com, tanda larangan tersebut untuk mengantisipasi terjadinya korban tenggelam.
“Karena lokasi tersebut sering memakan korban, jadi kita beri tanda dengan bendera merah agar wisatawan tida berenang di lokasi tersebut,” ucapnya.
Dia menambahkan, Pantai Cibuaya ini memiliki area yang dilarang untuk berenang dengan panjang sekitar 200 meter.
“Tanda larangan berenang ini dipasang di pesisir pantai sepanjang 200 meter sesuai area yang dilarang,” tambahnya.
Terakhir dia berharap, apa yang dilakukannya bisa meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan seperti laka laut atau korban tenggelam.
“Selain dari pemasangan bendera merah larangan berenang, kita juga akan terus memantau lokasi ini dengan memperketat penjagaan,” tutupnya.
Reporter: Yandi Candra | Redaktur: Usep Mulyana






