JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi membuka Posko Pengaduan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).
Pengaduan tersebut ditunjukkan bagi perusahaan yang tidak mengeluarkan kewajiban menjelang Hari Raya Idul fitri 1444 Hijriah.
“Posko pengaduan sudah ada di kantor, selama ini kita tidak mendapat aduan itu. Mudah-mudahan ke depan pun tidak ada,” ujar Usman Jaelani, Kadisnakertrans Kabupaten Sukabumi, Senin (10/04/2023).
Selain itu, pihaknya pun terus mensosialisasikan dengan cara mengeluarkan surat edaran di setiap perusahaan yang berada di Kabupaten Sukabumi. Agar edaran itu secara langsung tersampaikan.
“Disnakertrans telah membuat surat penegasan ke setiap perusahaan agar melaksanakan apa yang sudah menjadi surat edaran Kemenaker dan juga surat edaran dari Pa Gubernur agar dilaksanakan,” terangnya.
Saat ini pun Kadisnakertrans melakukan pendamping dari Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi. Selain membuat edaran, dirinya pun secara langsung mengecek kesiapan perusahaan.
“Kebetulan kita sedang mendampingi komisi IV, pada intinya sedang mengecek kesiapan di perusahaan mengenai pelaksanaan THR,” tuturnya.
Hasil pengecekan ini kata Usman, nampak perusahaan yang ia datangin bakal mengeluarkan kewajibannya. Mereka (Red) memastikan THR keluar Tanggal 15 April 2023.
“Intinya di perusahaan perusahaan yang barusan kita lakukan, insyaallah dia akan laksanakan THR tanggal 15,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












