JURNALSUKABUMI.COM – Polsek Cibadak Polres Sukabumi langsung membawa jasad Nano (60) korban tewas di tangan keponakannya di Kampung Babakan Anyar RT. 03/08 Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, untuk dilakukan autopsi, Senin (10/04/2023).
“Iya hari ini sekitar pukul 10.30 WIB jasad Nano kita lakukan autopsi di RSUD Sekarwangi untuk mengetahui penyebab kematiannya,” kata Kapolsek Cibadak Kompol Ridwan Ishak kepada Jurnalsukabumi.com.
Ia menjelaskan, dari hasil autopsi yang dilakukan oleh Tim Dokter Forensik terdapat empat luka tusuk yakni di perut, leher, dan kepala hingga akhirnya korban meninggal dunia.
“Autopsi alhamdulullah lancar, dari hasil autopsi terdapat ada empat luka tusuk,” jelasnya.
Sementera itu, untul leboh lanjut, Kanit Reskrim Polsek Cibadak Ipda Asep Ruhiyat menambahkan, dari hasil pemeriksaan anggota terhadap pelaku, bahwa terduga pelaku sudah merencanakan akan membunuhkan korban karena dua minggu yang lalu pelaku selalu teringat perkataan korban yang tidak mengenakan.
“Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal primer 340 kuhp subaider 338 kuhp lebih subsider pasal 351 ayat 3, terancam hukuman 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Terpisah, Rian Septiadi (26) anak korban saat ditemui di rumah sakit meminta pihak kepolisian menghukum pelaku dengan seberat-beratnya.
“Saya ingin pelaku dihukum seberat mungkin karena nyawa ayah saya tidak bisa diganti oleh apa pun,” tegasnya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan











