JURNALSUKABUMI.COM – Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR) yang disusun Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, mencatat tiga RDTR yang sudah masuk progres administratif.
Hal itu terlampir dalam laman resmi Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, diantaranya RDTR Kawasan Perkotaan Cisaat, RDTR Kawasan Pelabuhan Ratu, dan RDTR Pelabuhan Ratu.
RDTR Kawasan Perkotaan Cisaat, dalam keterangan tertulis akan dilewati Tol Bocimi dengan status progres yang diatur dalam Penetapan Rancangan Peraturan Kepala Daerah nomor 13 tahun 2022.
Kemudian RDTR Kawasan Pelabuhan Ratu, saat ini sudah memasuki tahap progres persetujuan substansi dengan integrasi Online Single Submission (OSS) atau perizinan terintegrasi secara elektronik, dalam status data masih di daerah.
Sementara RDTR Pelabuhan Ratu, saat ini sudah memasuki tahap progres rapat lintas sektor. dengan integrasi Online Single Submission (OSS) atau perizinan terintegrasi secara elektronik, dalam status data masih di daerah.
Adapun dalam prosesnya, sejauh ini DPTR Sukabumi menargetkan penyelesaian penyusunan kawasan tersebut untuk tahun ini. Termasuk RDTR Kawasan Perkotaan Cibadak. Sementara, dalam pelaksanaan pembangunan Kawasan Geopark, DPTR Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan pengadaan tanah RTH Gadobangkong tahun 2022.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












