JURNALSUKABUMI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menyebut ada perubahan jumlah kursi di daerah pemilihan (dapil) I dan II pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman mengatakan, KPU RI sudah menerbitkan dan mengeluarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi.
“Di Kabupaten Sukabumi, jumlah alokasi kursi ada perubahan yaitu di dapil I berkurang satu kursi, sedangkan dapil II bertambah satu kursi,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (08/02/2023).
Lanjut dia, sementara untuk kursi DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/ kota di Kabupaten Sukabumi tidak ada perubahan dapil, jumlahnya masih enam kursi masih sama dengan 2019.
“Untuk DPRD Provinsi dapil Jabar III masih 8 kursi. DPR RI sama masih enam kursi dan masih sesuai dengan tahun 2019,” jelas Ferry.
Tidak sampai di sana, KPU Kabupaten Sukabumi juga berharap, memasuki tahun politik 2024 tingkat partisipasi pemilih terus meningkat.
“Ya, jika ditanya soal persentasi partisipasi pemilih, tentu kita menargetkan harus lebih meningkat di banding tahun Pemilu sebelumnya,” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan












