Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Mayat Perempuan Tanpa Busana di Sungai Cipelang

Selasa, 31 Januari 2023 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap pelaku kematian Cici (24), jasad tanpa busana yang ditemukan warga di tengah sungai cipelang pada Rabu (25/1/2023) lalu.

Pelaku berinisial R alias E (38) warga asal Nyalindung Kabupaten Sukabumi yang bekerja sebagai pengamen.

Insiden pembunuhan tersebut bermula saat pelaku bertemu korban di sebuah minimarket yang ada di Jalan Jalur Lingkar Selatan (Lingsel). Saat itu R mengajak korban bermain dengan mengatakan “main yuk”, korban pun mengiyakan ajakan tersebut.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengungkap, bahwa korban dalam kondisi depresi. Sehingga langsung menyetujui ajakan pelaku.

“Karena penolakan tersebut, korban mendapatkan pukulan dari pelaku sebanyak satu kali (pada bagian wajah). Korban pun lari menjauh dari lokasi,” kata Zainal saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (31/1/2023).

Dalam perjalanannya, pelaku kemudian mengajak korban menghampiri sebuah toko untuk mengganti pakaian Cici yang basah karena terkena air hujan.

Zainal menyebut, hal itu diduga menjadi modus pelaku untuk merayu korban sebelum melancarkan aksi bejatnya. Setelah itu, pelaku sempat mengajak korban ke sebuah warung untuk membeli rokok.

Sebelum akhirnya membawa korban ke bawah jembatan Cipelang. Di lokasi itu, pelaku meminta korban melakukan hubungan badan untuk kedua kalinya. Namun, ditolak korban. Hal itu yang membuat R gelap mata, hingga nekad menghilangkan nyawa korban.

“Karena penolakan tersebut, korban mendapatkan pukulan satu kali dan korban lari menjauhi pelaku. Pada saat korban berlari, pelaku mengejar dan sempat mendorong korban dan tercebur ke dalam sungai dan hanyut terbawa arus,” jelas Zainal.

Atas tindakannya tersebut pelaku terancam dikenai pasal berlapis terkait pembunuhan pasal 338 KUHP.

Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan kematian maksimal 7 tahun penjara, dan pemerkosaan 285 KUHP maksimal hukuman 12 tahun penjara.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Anggaran Rp12,6 Miliar Jembatan Cibeureum Disorot, DPRD Kota Sukabumi Minta Dibahas Ulang
Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak
Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia
Sampah di Padaasih Cisaat Identik dari SPPG, Ilyas: Kami Tetap Turun Bersihkan!
Cuaca Ekstrem, TPT Irigasi di Kadulawang Sukabumi Ambruk Timpa Rumah Warga
Polusi Debu Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Menghantui Warga Karangtengah Sukabumi
20 Tahun Tanpa Obat, Pelaku Pembacokan di Gunungguruh Positif Gangguan Jiwa Berat!
Long Weekend, Exit Tol Parungkuda Hingga Simpang Ratu Cibadak Padat Merayap

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:36 WIB

Anggaran Rp12,6 Miliar Jembatan Cibeureum Disorot, DPRD Kota Sukabumi Minta Dibahas Ulang

Sabtu, 18 April 2026 - 20:57 WIB

Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia

Senin, 13 April 2026 - 20:58 WIB

Sampah di Padaasih Cisaat Identik dari SPPG, Ilyas: Kami Tetap Turun Bersihkan!

Senin, 13 April 2026 - 20:24 WIB

Cuaca Ekstrem, TPT Irigasi di Kadulawang Sukabumi Ambruk Timpa Rumah Warga

Berita Terbaru

HEADLINE

Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak

Sabtu, 18 Apr 2026 - 20:57 WIB

EKBIS

Tahara BPR Sukabumi Cicurug Tetap Jadi Primadona

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:17 WIB

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777