Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Mayat Perempuan Tanpa Busana di Sungai Cipelang

Selasa, 31 Januari 2023 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap pelaku kematian Cici (24), jasad tanpa busana yang ditemukan warga di tengah sungai cipelang pada Rabu (25/1/2023) lalu.

Pelaku berinisial R alias E (38) warga asal Nyalindung Kabupaten Sukabumi yang bekerja sebagai pengamen.

Insiden pembunuhan tersebut bermula saat pelaku bertemu korban di sebuah minimarket yang ada di Jalan Jalur Lingkar Selatan (Lingsel). Saat itu R mengajak korban bermain dengan mengatakan “main yuk”, korban pun mengiyakan ajakan tersebut.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengungkap, bahwa korban dalam kondisi depresi. Sehingga langsung menyetujui ajakan pelaku.

“Karena penolakan tersebut, korban mendapatkan pukulan dari pelaku sebanyak satu kali (pada bagian wajah). Korban pun lari menjauh dari lokasi,” kata Zainal saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (31/1/2023).

Dalam perjalanannya, pelaku kemudian mengajak korban menghampiri sebuah toko untuk mengganti pakaian Cici yang basah karena terkena air hujan.

Zainal menyebut, hal itu diduga menjadi modus pelaku untuk merayu korban sebelum melancarkan aksi bejatnya. Setelah itu, pelaku sempat mengajak korban ke sebuah warung untuk membeli rokok.

Sebelum akhirnya membawa korban ke bawah jembatan Cipelang. Di lokasi itu, pelaku meminta korban melakukan hubungan badan untuk kedua kalinya. Namun, ditolak korban. Hal itu yang membuat R gelap mata, hingga nekad menghilangkan nyawa korban.

“Karena penolakan tersebut, korban mendapatkan pukulan satu kali dan korban lari menjauhi pelaku. Pada saat korban berlari, pelaku mengejar dan sempat mendorong korban dan tercebur ke dalam sungai dan hanyut terbawa arus,” jelas Zainal.

Atas tindakannya tersebut pelaku terancam dikenai pasal berlapis terkait pembunuhan pasal 338 KUHP.

Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan kematian maksimal 7 tahun penjara, dan pemerkosaan 285 KUHP maksimal hukuman 12 tahun penjara.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Jalan Kampung Bojongkopi Longsor Empat Tahun Lalu, Warga Keluhkan Belum Ada Perbaikan
Puncak Arus Balik Iduladha, Kemacetan di Cibadak Mengular hingga Jalur Alternatif Nagrak
Sejumlah Indomaret di Sukabumi Mendadak Tutup, Warga Bingung Ada Apa?
Kepergok di Vila Kosong, Terduga Pencuri Nyaris Diamuk Massa di Parungkuda
Tragis! Laka di Parungkuda Akibatkan Sopir Truk Terjepit 
Tinjau Lokasi Banjir, Bupati Sukabumi Semprot Langsung Area Puskesmas Palabuhanratu

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:38 WIB

Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:01 WIB

Jalan Kampung Bojongkopi Longsor Empat Tahun Lalu, Warga Keluhkan Belum Ada Perbaikan

Senin, 1 Juni 2026 - 15:10 WIB

Puncak Arus Balik Iduladha, Kemacetan di Cibadak Mengular hingga Jalur Alternatif Nagrak

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:00 WIB

Sejumlah Indomaret di Sukabumi Mendadak Tutup, Warga Bingung Ada Apa?

Berita Terbaru