JURNALSUKABUMI.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, mengikuti rapat sosialisasi peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang jabatan fungsional secara virtual, bertempat di Command Center Setda Palabuhanratu, Jumat (27/01/23).
Menteri PANRB memastikan transformasi kebijakan tersebut tidak akan merugikan pihak manapun, tetapi menjadi momentum simplifikasi regulasi demi birokrasi profesional dan berkelas dunia.
“Adanya PermenPANRB ini mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN jabatan fungsional di seluruh Indonesia, kata Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, saat membuka kegiatan sosialisasi di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.
Kesempatan itu Sekda menghimbau pada perangkat daerah terutama BKPSDM dan bagian organisasi Setda untuk mengikuti dan melaksanakan ketentuan birokrasi sesuai peraturan PANRB Nomor 1 Tahun 2023.
“Mudah-mudahan dengan peraturan ini nantinya ASN yang bekerja dengan kinerja grup akan lebih bisa mencapai tugas fungsi dari birokrasi pemerintah,” ungkapnya.
Redaktur : Harisman
Discussion about this post