JURNALSUKABUMI.COM – Seorang pria mengaku debt Collector dihakimi massa saat merampas kendaraan roda dua di ruas Jalan Bagbagan – Kiaradua, tepatnya Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula Sabtu (21/1) sekira pukul 17.00 WIB kemarin saat pemilik motor melintas di wilayahnya. Mendadak tiga orang yang sudah membuntuti menghentikan kendaraan dengan dalih menunggak.
Setelah itu, tiga orang tak dikenal itu tanpa basa basi langsung merampas sepeda motor korban. Pelaku kemudian melarikan sepeda motor korban menuju arah Palabuhanratu. Tak ingin ketinggalan buruannya, korban mengikuti para pelaku dengan menggunakan sepeda motor warga lainnya yang kebetulan sedang melintas.
Saat sepeda motor yang dikendarai pelaku berada di daerah Cipatuguran, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, korban kemudian meneriaki maling kepada tiga orang tak dikenal tersebut. Lantas motor yang ditumpangi pelaku terjatuh dan satu orang di antara mereka di hajar massa.
Pasca kejadian itu, satu pelaku tersebut diamankan warga hingga akhirnya digiring ke Makopolres Sukabumi untuk penanganan lebih lanjut.
“Kejadian semalam itu dia mengeksekusi di daerah Cisarakan, dan setelah mendapat kendaraan ternyata korban mengikuti sampai ke arah Cipatuguran dan menurut informasi dia meneriaki maling hingga dikejar sama warga dan terjadi penangkapan karena pelaku terjatuh,” ujar Ato Ismanto ketua Poskab Sapu Jagat Cabang Palabuhanratu, Minggu (22/1/2023).
Ia mengaku, kejadian perampasan kendaraan di jalan itu kerap terjadi diwilayahnya. Bahkan perampasan yang dilakukan debt collector ini tidak pandang bulu. Kendaraan memiliki surat-surat ataupun tidak tetap ia gasak.
“Perampasan kendraaan dijalanan itu melanggar aturan hukum, mereka itu tidak membawa kendaraan tersebut kepada Finance, ternyata dijual. Adapun motor ber STNK atau bodong (tidak memiliki surat) pelaku ini terus mengeksekusi kendaraan tersebut,” terangnya.
Ia meminta kepada pihak kepolisian, pelaku yang merampas kendaraan secara paksa di jalan harus di tindak. Bahkan ia beserta organisasi masyarakat lain mendukung penuh kasus tersebut agar wilayahnya tetap kondusif.
“Eksternal atau dept colector mengatasnamakan mata elang, di sini kami memohon pada intansi yang bersangkutan terus di kembangkan supaya palabuhanratu itu menjadi aman dan tentram,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo menyebut, kasus tersebut masih dalam proses penanganan. “Kita masih melakukan penyelidikan, orangnya juga masih ada di Satreskrim. Nanti info perkembangan di bakal dirilis,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












