Harga Terbaru Eceran LPG 3 kg di Kota Sukabumi Jadi Rp 19 ribu

Selasa, 3 Januari 2023 - 18:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Harga Eceran Tertinggi (HET) liquefied petroleum gas atau LPG bersubsidi 3 kilogram mengalami penyesuaian harga menjadi Rp 19.000 dari sebelumnya Rp 16.000 per tabung.

Kepala Hiswana Migas DPC Sukabumi, Teten Ruswandi mengatakan, hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Tentang Peraturan dan Harga Gas Bumi tertentu di Bidang Industri.

Teten menyebut, jika penetapan tersebut karena menimbang belum adanya penyesuaian harga sejak tahun 2014. Sementara kebutuhan pemeliharaan dalam penyaluran LPG 3 kilogram, terus alami perubahan. Karena itu pihaknya melakukan pengajuan dalam dua tahun terakhir.

“Untuk sekarang kita kan mengacu dari Permen ESDM termasuk juga penyesuaian, karena dari gas elpiji itu tidak ada kenaikan. Hanya di tingkat transportasinya itu ada beban yang harus kita tanggung,” kata Teten saat ditemui di Kantor Hiswana Migas DPC Sukabumi, Selasa (2/1/2023).

Dari hasil koordinasi bersama Pemerintah Daerah juga pihak Pertamina, lanjut dia, kebijakan tersebut baru bisa terlaksana pada 5 November 2022 di wilayah Kota Sukabumi.

“Akhirnya di November ini tanggal 5 untuk wilayah Kota Sukabumi peraturan melalui Walikota (Perwal) dan Perbup di tanggal 7 Desember kemarin,” ujarnya.

Lebih lanjut, Teten menerangkan, beban itu adalah untuk upah kerja juga biaya kendaraan pendistribusi seperti pemeliharaan sparepart dan lainnya yang terus meningkat karena inflasi.

“Ya bagaimana pun juga itu harus menyesuaikan. Jumlah kenaikannya secara perhitungan akhirnya kemarin jatuhnya di tingkat pangkalan, agen ke pangkalan Rp 16.000. Kalau pangkalan ke masyarakat itu Rp 19.000,” terang dia.

Sementara untuk ketersediaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi tersebut, dia menyatakan, masih cukup. Bahkan agen-agen baru juga bertambah, dan sudah beroperasi baik di kota maupun Kabupaten Sukabumi.

“Pemberlakuannya seharusnya di tanggal 15 november 2022, sehubungan saudara-saudara kita ada yang ditimpa musibah di Cianjur. Ya akhirnya kita kemarin itu ditetapkan di tanggal 1 Desember 2022,” tandansya.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Pengerukan Tanah Merah Belum Berizin Kembali Disorot, BEM PTNU Desak Penghentian Sementara!
Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks
Tegaskan Arahan KDM, Aktivitas Pengerukan Tanah Merah di Nagrak Disidak
Purwasari Diterpa Cuaca Ekstrem, 52 Rumah Rusak dan 9 Pohon Tumbang
Identitas Mayat di Bawah Tol Bocimi Belum Terungkap, Kaos Barong Jadi Petunjuk Utama
30 Persen Saluran Rusak, Petani di Palabuhanratu Hadapi Ancaman Gagal Produksi
Pohon Beringin Puluhan Tahun di SMAN 1 Cicurug Tumbang, 12 Kendaraan Tertimpa
Hujan Angin Kencang Rusak SMPN 2 Cicurug, 8 Ruangan Terdampak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Pengerukan Tanah Merah Belum Berizin Kembali Disorot, BEM PTNU Desak Penghentian Sementara!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Tegaskan Arahan KDM, Aktivitas Pengerukan Tanah Merah di Nagrak Disidak

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Purwasari Diterpa Cuaca Ekstrem, 52 Rumah Rusak dan 9 Pohon Tumbang

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Identitas Mayat di Bawah Tol Bocimi Belum Terungkap, Kaos Barong Jadi Petunjuk Utama

Berita Terbaru