Harga Terbaru Eceran LPG 3 kg di Kota Sukabumi Jadi Rp 19 ribu

Selasa, 3 Januari 2023 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Harga Eceran Tertinggi (HET) liquefied petroleum gas atau LPG bersubsidi 3 kilogram mengalami penyesuaian harga menjadi Rp 19.000 dari sebelumnya Rp 16.000 per tabung.

Kepala Hiswana Migas DPC Sukabumi, Teten Ruswandi mengatakan, hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Tentang Peraturan dan Harga Gas Bumi tertentu di Bidang Industri.

Teten menyebut, jika penetapan tersebut karena menimbang belum adanya penyesuaian harga sejak tahun 2014. Sementara kebutuhan pemeliharaan dalam penyaluran LPG 3 kilogram, terus alami perubahan. Karena itu pihaknya melakukan pengajuan dalam dua tahun terakhir.

“Untuk sekarang kita kan mengacu dari Permen ESDM termasuk juga penyesuaian, karena dari gas elpiji itu tidak ada kenaikan. Hanya di tingkat transportasinya itu ada beban yang harus kita tanggung,” kata Teten saat ditemui di Kantor Hiswana Migas DPC Sukabumi, Selasa (2/1/2023).

Dari hasil koordinasi bersama Pemerintah Daerah juga pihak Pertamina, lanjut dia, kebijakan tersebut baru bisa terlaksana pada 5 November 2022 di wilayah Kota Sukabumi.

“Akhirnya di November ini tanggal 5 untuk wilayah Kota Sukabumi peraturan melalui Walikota (Perwal) dan Perbup di tanggal 7 Desember kemarin,” ujarnya.

Lebih lanjut, Teten menerangkan, beban itu adalah untuk upah kerja juga biaya kendaraan pendistribusi seperti pemeliharaan sparepart dan lainnya yang terus meningkat karena inflasi.

“Ya bagaimana pun juga itu harus menyesuaikan. Jumlah kenaikannya secara perhitungan akhirnya kemarin jatuhnya di tingkat pangkalan, agen ke pangkalan Rp 16.000. Kalau pangkalan ke masyarakat itu Rp 19.000,” terang dia.

Sementara untuk ketersediaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi tersebut, dia menyatakan, masih cukup. Bahkan agen-agen baru juga bertambah, dan sudah beroperasi baik di kota maupun Kabupaten Sukabumi.

“Pemberlakuannya seharusnya di tanggal 15 november 2022, sehubungan saudara-saudara kita ada yang ditimpa musibah di Cianjur. Ya akhirnya kita kemarin itu ditetapkan di tanggal 1 Desember 2022,” tandansya.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Atasi Parkir Liar, Halaman Depan RSUD Palabuhanratu Disterilkan Petugas Gabungan
Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi
KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:38 WIB

Atasi Parkir Liar, Halaman Depan RSUD Palabuhanratu Disterilkan Petugas Gabungan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Berita Terbaru

RAGAM

DPPKB: Kampung KB Desa Kalibunder Jadi Pusat Perubahan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:44 WIB