JURNALSUKABUMI.COM – Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menjadi satu dari 17 partai politik yang akan bertarung dalam Pemilu 2024 mendatang. Partai berlandaskan Islam Rammatal Lilalamin tersebut, dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Terkait dengan nomor urut, partai besutan Ahmad Syaikhu tersebut, tetap akan menggunakan nomor urut yang dipakai saat Pemilu 2019 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi, M, Sodikin, kepada jurnalsukabumi.com, lewat aplikasi perpesanan WhatsApp, Selasa (21/12/22).
“PKS tetap menggunakan nomor 8, seperti yang dipakai saat Pemilu 2019. Tidak ada alasan khusus terkait penggunaan nomor tersebut. Hemat saya, pemakaian nomor 8, lebih kepada alasan karena nomor itu sudah dikenal luas masyarakat,” kata Kang Sodikin.
Jika diganti dengan nomor lain, dikhawatirkan akan membingungkan masyarakat. Terlebih pada pemilih PKS pada 2019 lalu. “Kalau tiba-tiba diganti, dan nomor lama digunakan partai lain, maka akan membingungkan pemilih. Itulah alasan PKS tetap menggunakan nomor 8 pada Pemilu yang akan datang.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.
Redaktur: Usep Mulyana












