JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menetapkan oknum pengacara berinisial HRS sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.
Tersangka melakukan pencabulan kepada anak yang masih berumur 12 tahun ini sebanyak dua kali, yakni pada November dan Desember 2022 lalu.
“Perbuatan cabul ini dilakukannya di rumah tersangka. Modus tersangka mengunci kamar rumah dan mengancam korban jika tidak melayaninya,” ujar AKP Dian Purnomo Kasat Reskrim Polres Sukabumi, didampingi Kasi Humas, Ipda Aah Saepul Rohman, Senin (19/12/2022).
Dian menyebut, korban masih duduk di bangku SD yang terdapat di wilayah Kecamatan Palabuhanratu. Hubungan tersangka dengan korban adalah sebagai ayah angkat atau anak tiri.
“Kasus ini masih kami dalami. Tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Sukabumi,” ungkapnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus pencabulan ayah angkat kepada anak tirinya tersebut. Di antaranya hasil visum, baju korban, dan keterangan para saksi.
“Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Uajng Herlan
Discussion about this post