JURNALSUKABUMI.COM – Pria paruh baya berinisial P (41) warga Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, sempat dihakimi massa atas dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan sepeda motor. Ia ditangkap di Taman Nobar di Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, sekira pukul 11.00 WIB, Kamis (8/12/2022).
Kapolsek Gunungpuyuh, AKP Maulana Arief, membenarkan adanya penangkapan seorang terduga pelaku penipuan dan penggelapan
sepeda motor jenis Honda CBR dengan nopol F 6120 XD.
“Iya, atas dasar laporan warga telah mengamankan 1 orang laki-laki diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor,” kata Arief kepada awak media saat ditemui di Mapolsek Gunungpuyuh.
Arief menerangkan kronologi kejadian tersebut yakni berawal pada Senin 5 Desember 2022 sekira jam 18.00 WIB di Kampung Cigayung, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi tepatnya di halaman mesjid Jami Baiturahman.
Korban berinisial S (33) warga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur bertemu dengan P untuk transaksi jual beli motor.
“Korban awalnya memposting sepeda motor yang akan dijual tersebut di media sosial facebook, karena untuk kebutuhan hidupnya, sebab dia pun salah satu terdampak gempa Cianjur,” tuturnya.
Lanjut dia, setelah bertemu di Cisaat, terduga pelaku meminjam sepeda motor tersebut untuk dicoba. Akan tetapi setelah sepeda motor diserahkan oleh korban kepada pelaku, ternyata pelaku tidak pernah kembali lagi.
Arief menjelaskan, pada siang tadi pelaku dan unit sepeda motornya terdeteksi berada di Jalan KH Ahmad Sanusi yang diduga sebelumnya dipancing oleh kelompok komunitas jual beli motor Cianjur.
“Sempat dihakimi massa, beruntung kita cepat ke TKP dan kita langsung amankan dan dibawa ke Polsek, lukanya hanya di pelipis matanya, sekarang kasusnya sudah dilimpahkan ke Polsek Cisaat karena TKP awalnya di situ,” tandasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












