JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak 890 penerima bantuan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi sektor transportasi angkutan umum orang dan barang di Kabupaten Sukbumi dilaunching hari ini, Selasa (22/11/2022).
Bantuan tersebut secara simbolis diserahkan Sekretatis Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman didampingi Kepala Dinas Perhubungan (Dsihub) Kabupaten Sukabumi, Dedy Chardiman kepada penerima manfaat di SPBU jalur lingkar Selatan.
“Bantuan ini kita melibatkan 11 SPBU di wilayah Sukabumi dengan jumlah bantuan BBM tiap kendaraan senilai Rp 300 ribu perbulan untuk 3 tiga periode (Oktober, November dan Desember tahun 2022,” ujar Kang Ade, sapaan akrab Ade Suryaman kepada jurnalsukabumi.com.
Bos PNS di Kabupaten Sukabumi ini menjelaskan, kriteria penerima bantuan BBM subsidi tersebut adalah kendaraan angkutan umum orang/barang yang merupakan angkutan umum yang sudah berbadan hukum dan berdomisili Kabupaten Sukabumi.
“Rincian penerima bantuan yaitu, 38 trayek dengan
jumlah 890 unit, terdiri dari kendaraan umum lokal perbatasan 873 unit, kendaraan umum pedesaan 9 kendaraan dan angkutan umum barang berjumlah 8 kendaraan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Dedy Chardiman menambahkan, kegiatan ini merupakan implementasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37 tentang penanganan inflasi daerah khususnya di sektor transportasi.
“Setelah didata melalui organda atau pelaku usaha sektor transportasi, didapati jumlah 890 angkutan orang atau barang sesuai dengan kewenangan dan tupoksi Dinas Perhubungan. Hari ini serentak kita laksanakan di wilayah Sukabumi Utara dan di Surade untuk bagian Selatan,” sambungnya.
“Pendistribusian bareng langsung Pak Sekda dan kita sebar di 11 SPBU untuk 890 angkutan, dimana setiap angkutan dapatkan BBM senilai Rp. 300 ribu, sedangkan bagi Nelayan ditangani oleh Dinas Perikanan,” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan












