JURNALSUKABUMI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menginformasikan pembentukan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu Serentak Tahun 2024 segera dibuka.
Kadiv Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sukabumi, Meri Sariningsih mengatakan, jadwal pembentukan dimulai sejak tanggal 20 November hingga 16 Desember 2022.
Adapun persyaratan pendaftaran bagi calon anggota PPK dan PPS dengan ketetuan yaitu, warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Lalu, kata dia, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
“Ketentuan lainnya seperi berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Terakhir, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” papar Meri.
Lebih lanjut ia menjelaskan, adapun kelengkapan dokumen persyaratan yaitu, surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS; fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
Lalu, surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan; surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; daftar Riwayat Hidup; pas Foto Berwarna 3×4.
“Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftarannya ke siakba.kpu.go.id,” tutup Meri.
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post