JURNALSUKABUMI.COM – Wakil Bupati Sukabumi, H. Iyos Somantri, menerima kunjungan Disnakertrans dan DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sukabumi. Pertemuan berlangsung di di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Selasa (08/11/22).
Dalam pertemuan tersebut, dibahas seputar pemutusan hubungan kerja (PHK) masal dan mengantisipasi dampak resesi global.
“Saya kaget, mendapat laporan dari DPK APINDO pada Oktober 2022, bahwa sebanyak ribuan buruh pabrik garmen di Kabupaten Sukabumi, terpaksa harus di PHK karena dampak resesi global,” kata Iyos.
Dia menambahkan, tercatat sebanyak 19.066 karyawan yang berasal dari 28 perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi yang telah kehilangan pekerjaan karena PHK atau berakhir Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak lagi diperpanjang.
Tidak hanya itu, berdasarkan laporan dari APINDO itu, dari ribuan buruh yang menjadi korban PHK oleh perusahaan tersebut, hampir 99 persen merupakan warga asli Kabupaten Sukabumi.
Untuk itu, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi kata Iyos harus segera melakukan upaya antisipasi pada kondisi krisis seperti ini. Dalam kapasitas mewakili Bupati Sukabumi dia berharap, agar DPK APINDO Kabupaten Sukabumi melakukan audensi untuk memberikan saran dan masukan terkait dengan kondisi krisis global tersebut.
“Tentunya, tidak mudah
ketika kita menghadapi krisis global ini, harus mempunyai beberapa langkah kegiatan pendampingan yang diharapkan tentunya bisa membantu akibat pada krisis ekonomi global itu. Salah satunya dengan PHK dan hal yang lainnya,” tandasnya.
Menurutnya, dengan adanya PHK ini, secara otomatis pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi harus segera mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan terkait dengan program yang harus dilakukan oleh dinas terkait. Salah satunya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi.
Masih kata Iyos, paling penting nanti di ujung tahun 2022 ini, pihaknya akan mencermati kondisi lain dan sebagainya, baik persoalan sosial, ekonomi dan juga politik untuk mempersiapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tahun 2023.
“Iya, ini juga harus kita persiapkan agar UMK-nya stabil. Intinya, kondisi perusahaan tetap bisa stabil dan para pekerja juga harus stabil. Makanya penetapan UMK untuk 2023 ini, harus holistik dan dikaji secara utuh dan menyeluruh agar hasilnya mendapatkan kesepakatan bersama-sama dan tidak ada kesalahan,” ujarnya.
Masih ditempat yang sama, Ketua DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sukabumi, Sudarno mengatakan, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) buruk pabrik garmen di Kabupaten Sukabumi, masih terus berlangsung.
“Kami dari pengurus DPK APINDO Kabupaten Sukabumi sengaja melakukan audensi untuk menyerahkan rekomendasi hasil rapat kerja APINDO tahun 2022 dalam menyikapi situasi dan kondisi dunia usaha industri pasca pandemi Covid-19 dan sekarang disambung lagi dengan era krisis ekonomi global,” katanya.
Pada rekomendasi ini, pihaknya menyampaikan keprihatinan atas kondisi dunia usaha industri yang sedang tidak baik. Selain itu, DPK APINDO Kabupaten Sukabumi juga menyampaikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi melalui kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi serta dinas terkait agar memberikan dukungan dan perlindungan untuk penyelamatan sektor industri yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Kondisi dan situasi di Kabupaten Sukabumi, terkait dunia usaha ini, sambung Sudarno, mesti terjalin harmonis secara Tripartite karena diharapkan dapat menjadi kepercayaan buyer dari luar negeri. Terlebih lagi, saat ini permintaan untuk tujuan ekspor ke Amerika dan Eropa sedang menurun drastis sampai 50 persen. “Sehingga banyak perusahaan di Kabupaten Sukabumi yang mengurangi efisiensi tenaga kerjanya sampai 50 persen,” ungkapnya.
Pada audensi tersebut, DPK APINDO Kabupaten Sukabumi juga telah menyampaikan terkait proses pengupahan yang sebentar lagi akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi melalui rekomendasi Bupati Sukabumi kepada Gubernur Jawa Barat itu, bisa mengikuti pedoman regulasi dan peraturan yang ada. Yakni Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Ini kita sepakati bersama dan mudah-mudahan di Kabupaten Sukabumi ini dalam sisi pengupahan tidak akan terganggu dengan wilayah provinsi lain. Seperti di Jawa Tengah dan sebagainya. Sehingga kemampuan berusaha di Kabupaten Sukabumi bisa terjaga.
Untuk itu, kami berharap kepada semua pihak, termasuk pihak pekerja juga di masing-masing perusahaan dan juga kepada organisasi dan pemerintah, mari kita bersama-sama jaga kondusifitas kebersamaan, supaya industri di Kabupaten Sukabumi dapat terjaga. Ini perlu dilakukan agar perusahaan masih tetap bisa berusaha dalam segala keterbatasan pada situasi dan kondisi saat ini,” tandasnya.
Redaktur: Usep Mulyana












