JURNALSUKABUMI.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) bareng Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, melakukan screening deteksi narkoba (tes urine) terhadap 48 orang pegawai Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Rabu (19/10/2022).
Kegiatan tersebut digelar dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari peredaran dan penggunaan narkoba. Selama kegiatan berlangsung, seluruh peserta dan panitia tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kasubag Umum BNNK Sukabumi Ramdhani Yulianti, menjelaskan, kegiatan tes urine, dimaksudkan untuk menciptakan suasana kerja dan pribadi-pribadi ASN yang bersih dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.
“Hal itu sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN (RAN) serta Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dan Prekursor Narkotika,” ujarnya.
Redaktur: Usep Mulyana
Discussion about this post