Terjerat Kasus Korupsi APBDes, Mantan Kades Tegalpanjang Cireunghas Minta Keringanan Hukuman 

Selasa, 18 Oktober 2022 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Mantan Kepala Desa (Kades) Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi berinisial MR minta keringanan hukuman. Ia ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi atas dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (18/10/2022).

Kuasa hukum MR, Andi Yules, menuturkan, pihaknya berharap ada keringanan hukuman. Kliennya sudah mengakui kesalahan dan memberikan keterangan secara jujur selama pemeriksaan.

“Serta tidak berbelit-belit selama pemeriksaan hingga menjadi tersangka,” kata Andi, Selasa (18/10/2022).

Andi mengatakan dirinya ditunjuk oleh kepolisian untuk mendampingi tersangka. Sebagai kuasa hukum, Ia akan memberikan pembelaan terkait kasus yang menimpa mantan kades tersebut.

Mantan Kades Tegalpanjang masa bakti 2013-2018, MR, diduga menggelapkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018 hingga 2018.

Ia juga sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sukabumi Kota, kemudian ditangkap polisi di wilayah Tasikmalaya, pada 16 September 2022. Dan mulai ditahan di rumah tahanan Mapolres Sukabumi Kota.

“Tersangka telah merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan dari inspektorat senilai Rp595.397.068 yang dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu dalam keterangannya.

Ratno mengatakan, bahwa tersangka menggunakan dana tersebut untuk membangun rumah pribadi dan untuk modal usaha. Terkini, tersangka sudah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi sebagai tahanan titipan.

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara apabila tidak ada pengembalian kerugian negara (sesuai dengan) Pasal 3 Undang-Undang Tipikor No 20 Tahun 2021,” ujar dia.

Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Berita Terkait

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja
Oknum Komite MAN 3 Sukabumi Ditangkap Kasus Sabu, 6 Paket Barang Bukti Diamankan
Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali
Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab
Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi
US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu
Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan
Ketegangan Warnai Penataan Trayek di Terminal Benda, Sopir Angkot 02 Tolak Aturan Sepihak!

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:07 WIB

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:09 WIB

US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu

Berita Terbaru

Pendidikan

UMMI Edukasi Warga Hegarmulya Cegah Stunting dan Kembangkan UMKM

Senin, 10 Agu 2026 - 14:58 WIB