JURNALSUKABUMI.COM – Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, menyampaikan pengantar tertulis hasil evaluasi Gubernur telah dituangkan dalam keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/kep.610-bpkad/2022 tanggal 5 Oktober 2022. Pengantar tertulis tersebut, dibacakan Wakil Bupati, H. Iyos Somantri. Acara berlangsung di Aula Utama DPRD, Senin (17/10/22).
“Sehingga ini menjadi dasar penerbitan keputusan pimpinan DPRD tentang hasil evaluasi gubernur atas raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022,” kata wabup.
Isi pengantar itu kata Iyos, berisi evaluasi Raperda Kabupaten Sukabumi tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 dan rancangan peraturan Bupati Sukabumi tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2022, yang telah dibahas dan disepakati bersama antara Banggar DPRD dengan tim anggaran Pemerintah Daerah.
Sementara nota pengantar Raperda tentang APBD tahun anggaran 2023, didesain agar senantiasa waspada, antisipatif, dan responsif terhadap berbagai kemungkinan skenario yang bergerak sangat dinamis.
Selain itu, juga berpotensi menimbulkan gejolak. Maka kebijakan fiskal tahun 2023 diarahkan untuk mendukung peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Pembangunan di Kabupaten Sukabumi Tahun 2023 diarahkan untuk mencapai sasaran-sasaran pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026,” terangnya.
Dalam rangka penyempurnaan APBD tahun anggaran 2023 tersebut lanjut dia, maka Bupati memberikan ruang kepada segenap anggota DPRD untuk membahas bersama dalam mencapai kesepakatan yang baik sesuai dengan kepentingan pembangunan di kabupaten Sukabumi.
Pada kesempatan itu juga disampaikan, keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyesuaian dan Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda tentang Perubahan APBD TA 2022 serta Penyampaian Nota Pengantar Penjelasan Bupati mengenai Raperda APBD Tahun Anggaran 2023. Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara keputusan Raperda Perubahan APBD TA 2022.
Redaktur: Usep Mulyana












