JURNALSUKABUMI.COM – Anggota Polsek Cicurug Polres Sukabumi berhasil membekuk Padil (40) warga Kampung Sindang Resmi RT 05/06, Desa Kutajaya Kecamatan Cicurug. Ia adalah tersangka pelaku pembacokan terhadap UJ (55) alias Jalal.
“Kurang lebih 17 jam setelah kejadian, kami berhasil meringkus pelaku di rumah kakaknya yang berada di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug,” ujar Kompol Parlan, Kapolsek Cicurug kepada jurnalsukabumi.com, senin (10/10/2022).
Proses penangkapan pelaku berlangsung penuh ketegangan. Warga yang terpancing emosi sempat berkumpul di rumah tersangka. Kakak pelaku dengan membawa benda tumpul.
“Prosesnya cukup rumit, puluhan warga yang merasa kesal dan dendam berkumpul di depan rumah pelaku dengan membawa kayu atau benda tumpul,” bebernya.
Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sukabumi. Parlan mengatakan, langkah itu diambil untuk menjaga kondusifitas.
“Warga dan tetangga korban masih merasa dendam,” jelasnya.
Polisi belum bisa mengungkapkan motif dari pembacokan yang menewaskan UJ. Parlan mengatakan pihaknya masih mendalami atau melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga di Kampung Singdang Resmi RT 05/06 Desa Kutajaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi tewas setelah dibacok oleh seorang pria yang diduga mengidap gangguan jiwa saat membersihkan sebuah lahan untuk pembangunan pagar.
Reporter: Ardi Yakub | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor






