JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melakukan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap dua orang korban dengan cara diracun di Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Kamis (22/9/2022) kemarin.
Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto mengungkapkan, gelar perkara dilakukan di rumah tersangka yang berprofesi sebagai dukun. Racun yang digunakan untuk tindak kejahatan tersebut diduga mengandung zat sianida yang dicampur ke dalam minuman kemasan botol.
“Rekonstruksi tersebut dilakukan 55 adegan oleh ketiga tersangka pembunuhan berencana terhadap korban warga asal Jawa Tengah dan Jakarta,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (23/09/2022).
Hingga kini, polisi sudah mengamankan tiga orang pria berinisial A, DAS, dan AR. Dua orang di antaranya merupakan warga Sukabumi dan satu lainnya warga Cilacap.
Yanto menuturkan, peristiwa itu bermula saat ketiganya merencanakan penipuan dengan mencari korban yang ingin menggandakan uang. Masing-masing dari tersangka memiliki peran yang berbeda.
“Tersangka DAS berperan sebagai pencari pasien atau calon korban untuk dilakukan ritual pengobatan dan melipatgandakan uang secara gaib. Kemudian tersangka A dan AR berperan sebagai pelaksana ritual,” jelasnya.
Lanjut dia, pada awal Juni 2022 lalu, korban berinisial EN dan AN mendatangi DAS dengan maksud ingin menggandakan harta miliknya. Keduanya lantas dibawa ke tersangka A.
“Namun saat itu tidak dilakukan ritual di tempatnya, yang mana tersangka A hanya menyediakan air mineral yang telah dicampur dengan cairan yang mengandung zat sianida tanpa sepengetahuan para korban,” terang Yanto.
Selanjutnya, para korban dibawa ke kediaman tersangka AR yang mengaku sebagai ustaz sekaligus yang melakukan pengobatan dan melipatgandakan uang. Minuman yang tercampur zat sianida itu diberikan kepada para korban oleh tersangka DAS.
“Setelah melaksanakan ritual tersebut, air mineral yang diberikan kepada korban mulai bereaksi. Korban mengalami kesakitan pada bagian organ tubuh dalam dan keesokan harinya meninggal dunia,” terang dia.
Lebih lanjut, sebelum dilakukan reka adegan itu pihaknya sudah melakukan autopsi kepada kedua korban di Jawa Tengah. Hasilnya zat beracun sianida ditemukan di dalam tubuh korban.
“Saat ini kita mengamankan tiga orang laki-laki. Mayat sendiri sudah dilakukan autopsi yang mana dilakukan di wilayah Jateng dan alhamdulillah hasil sudah terungkap, ternyata kematiannya itu disebabkan ada racun atau zat sianida di dalam tubuhnya,” papar Yanto.
Antara pelaku dan korban saling mengenal. Oleh sebab itu, korban nekat bertandang ke Kota Sukabumi untuk menggandakan uang. “Saling kenal, makanya dia datang ke Sukabumi,” tandasnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHPidana, pasal 338 KUHPidana, Pasal 353 ayat 1, ayat 2 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post