JURNALSUKABUMI COM – Sekretaris Umum (Sekum) Kabupaten Sukabumi, KH. Ujang Hamdun, menegaskan, di momen Hari Santri 22 September 2022 nantinya, sudah saatnya, Kabupaten Sukabumi, ditetapkan menjadi Kota Santri. Hal yang melatarbelakangi penetapan itu, karena salah seorang anggota Badan Penyelidik Usaha usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), KH Ahmad Sanusi, adalah putra asli Sukabumi.
“MUI Kabupaten Sukabumi, mendorong pemerintah daerah, menetapkan Kabupaten Sukabumi sebagai Kota Santri. Karena salah satu pencetus Pancasila, KH. Ahmad Sanusi adalah kelahiran Cicantayan yang berarti putra asli Sukabumi,” kata Kyai Uha.
Penetapan Kabupaten Sukabumi menjadi Kota Santri lanjut dia, selaras dengan visi misi Kabupaten Sukabumi yang religius. Masih kata Kyai Uha, di Sukabumi, terdapat ribuan ulama, santri dan pondok pesantren. Jadi sudah tepat dan sangat layak mendapatkan predikat itu.
“Konsekuensi lahirnya Undang-undang Pondok Pesantren itu harus benar-benar diamalkan. Maka pemerintah daerah harus mampu menyiapkan komitmen terhadap sarana pesantren dan KBM di Ponpes tersebut. Pelaksanan teknis maupun regulasi harus infrastruktur dipersiapkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Redaktur: Usep Mulyana












