Bantuan Hukum Gratis, LBH Mahardika Satya Muda Berikan Penyuluhan di Nagrak

Rabu, 14 September 2022 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Lembaga Bantuan Hukum Mahardika Satya Muda (LBH-MSM) memberikan penyuluhan bantuan hukum terhadap warga Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

Penyuluhan hukum tentang pendampingan terhadap saksi dan korban tindak pidana tersebut secara langsung diberikan Yusep Muharam selaku Ketua LBH MSM.

“Sosialisasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan dan memberi pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang sedang menjalani proses hukum,” ujar Yusep Muharam kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (14/9/2022).

Menurutnya, bantuan hukum tersebut sudah tertuang dalam UU No 16 Tahun 2011. Bantuan hukum sendiri merupakan jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.

“Bantuan hukum secara cuma-cuma adalah jasa hukum yang diberikan Advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu,” terangnya.

Dalam memberikan bantuan lanjut Yusep, LBH Mahardika tidak memungut biaya dalam mendampingi. Bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan cukup menyediakan Surat Keterangan tidak mampu (SKTM) dari pemerintah setempat.

“Syarat-syarat permohonan bantuan hukum yaitu mengajukan permohonan secara tertulis, pokok persoalan yang dimohonkan, beserta melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon,” tuturnya.

Diketahui Lembaga Bantuan Hukum Mahardika Satya Muda, berkantor di Perum Cibadak Permai, RT.01/RW.21, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Didalamnya berisi berbagai kuasa hukum yaitu Yusep Muharam,S.H., Ari Priyanto,S.H., M.Nurjaya,S.H., Amirudin Rahman,S.H., Udeng Sukardi,S.H., Feriansyah,S.H., Muhamad Rizky Abdul Malik,S.H.,M.H. dan Muhammad Fikry Fadilah,S.H seluruhnya biasa menangani berbagai perkara.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Berita Terkait

Digiring Pakai Rompi Oranye, Kades Neglasari Jadi Tersangka Korupsi Rp394 Juta
Kejari Kabupaten Sukabumi Perkuat Sinergitas Bersama PWI, IJTI, AJI, dan SMSI Kawal Pemberitaan Media Siber
Farhat Abbas Turun Gunung, Jadi Kuasa Hukum Anwar Ayah Nizam
Kuasa Hukum: Ibu Tiri Almarhum Nizam Hanya Jadi Korban Kambing Hitam
Jeritan Santriwati Terungkap, Dai Kondang Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kuasa Hukum Minta Penetapan Ibu Tiri Tersangka Harus Dikembangkan, Jangan Berhenti di Satu Orang
Ibu Kandung Laporkan Ayah NS atas Dugaan Penelantaran, Polisi Pastikan Proses Independen
Ibu Tiri Ditetapkan Tersangka Pasca Kematian Anak di Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:03 WIB

Digiring Pakai Rompi Oranye, Kades Neglasari Jadi Tersangka Korupsi Rp394 Juta

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:12 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Perkuat Sinergitas Bersama PWI, IJTI, AJI, dan SMSI Kawal Pemberitaan Media Siber

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:06 WIB

Farhat Abbas Turun Gunung, Jadi Kuasa Hukum Anwar Ayah Nizam

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:16 WIB

Kuasa Hukum: Ibu Tiri Almarhum Nizam Hanya Jadi Korban Kambing Hitam

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:55 WIB

Jeritan Santriwati Terungkap, Dai Kondang Resmi Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

Pendidikan

Desain Gedung C Nusa Putra University Usung Konsep Global

Sabtu, 7 Mar 2026 - 13:00 WIB