JURNALSUKABUMI.COM – Lembaga Bantuan Hukum Mahardika Satya Muda (LBH-MSM) memberikan penyuluhan bantuan hukum terhadap warga Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
Penyuluhan hukum tentang pendampingan terhadap saksi dan korban tindak pidana tersebut secara langsung diberikan Yusep Muharam selaku Ketua LBH MSM.
“Sosialisasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan dan memberi pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang sedang menjalani proses hukum,” ujar Yusep Muharam kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (14/9/2022).
Menurutnya, bantuan hukum tersebut sudah tertuang dalam UU No 16 Tahun 2011. Bantuan hukum sendiri merupakan jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
“Bantuan hukum secara cuma-cuma adalah jasa hukum yang diberikan Advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu,” terangnya.
Dalam memberikan bantuan lanjut Yusep, LBH Mahardika tidak memungut biaya dalam mendampingi. Bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan cukup menyediakan Surat Keterangan tidak mampu (SKTM) dari pemerintah setempat.
“Syarat-syarat permohonan bantuan hukum yaitu mengajukan permohonan secara tertulis, pokok persoalan yang dimohonkan, beserta melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon,” tuturnya.
Diketahui Lembaga Bantuan Hukum Mahardika Satya Muda, berkantor di Perum Cibadak Permai, RT.01/RW.21, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Didalamnya berisi berbagai kuasa hukum yaitu Yusep Muharam,S.H., Ari Priyanto,S.H., M.Nurjaya,S.H., Amirudin Rahman,S.H., Udeng Sukardi,S.H., Feriansyah,S.H., Muhamad Rizky Abdul Malik,S.H.,M.H. dan Muhammad Fikry Fadilah,S.H seluruhnya biasa menangani berbagai perkara.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor











