JURNALSUKABUMI.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi melakukan tes urine terhadap Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini disebut sebagai bentuk sinergitas antara BNNK dengan DPRD Kabupaten Sukabumi.
Tes urine dilakukan di Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini juga dilakukan terhadap para pegawai di Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi.
Sub Koordinator Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Sukabumi, Reni Marliani Iska, mengatakan tes urine bertujuan untuk mewujudkan lingkungan kerja pemerintah di Sukabumi yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
“Mewujudkan lingkungan pemerintahan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” kata dia.
Ia mengatakan, kegiatan tes urine juga dilakukan berdasarkan ketentuan dan instruksi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan P4GN. Ketentuan dari pusat itu tertuang di dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












