JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan penerangan hukum untuk seluruh kepala desa se-Kecamatan Cikembar, Selasa (30/8/2022). Kegiatan ini juga dihadiri pada sekretaris dan bendahara dari setiap desa.
Kegiatan penerangan hukum dengan tema ‘Kenali Hukum, Jauhi Hukuman’ tersebut dipusatkan di Aula Desa Bojong dan dihadiri Camat beserta tim dari Kejari Kabupaten Sukabumi.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Tigor Sirait, mengatakan penerangan hukum ini bertujuan agar masyarakat dapat meminimalisir tindak pidana narkotika serta kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
“Ini sebagai langkah pencegahan, khususnya untuk masyarakat Cikembar,” kata Tigor kepada jurnalsukabumi.com.
Ia menambahkan, informasi yang berkembang saat ini tentang narkotika di Cikembar harus mendapat perhatian. Hasil monitoring Polres Sukabumi dan Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Sukabumi menunjukan bahwa tingkat pelanggaran pidana narkotika di Cikembar cukup tinggi.
“Kemudian kenapa memberikan penerangan hukum tentang kekerasan seksual, karena banyak sekali permasalahan sekarang kekerasan seksual baik itu terhadap anak dan perempuan. Sehingga itu yang harus kita sampaikan ke masyarakat,” ujarnya
Tigor mengatakan, pencegahan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan harus mendapat perhatian semua pihak. Terlebih banyak korban yang tidak berani angkat bicara mengenai kekerasan yang dialaminya.
“Maka dari itu, hal tersebut kita sampaikan kepada para kades agar para kades bisa menyampaikan ke masyarakat tentang bahaya kekerasan seksual ini sehingga bisa untuk mengungkap semua kejahtan tersebut,” tuturnya.
Tigor berharap, dengan adanya penerangan hukum ini bisa bermanfaat bagi masyarakat, agar bisa menjauhi hukuma dan mengenali hukum itu sendiri
“Sejauh mana bisa meminimalir tindak pidana khususnya narkotika dan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan,” bebernya
Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor
Discussion about this post