JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran Polsek Parakansalak, Polres Sukabumi membekuk NF (21) dan RM (19), dua pemuda yang kedapatan memiliki ribuan obat terlarang di wilayah hukumnya pada Jumat (26/08/2022) malam.
Kapolsek Parakansalak Iptu Dodi Irawan mengungkapkan, dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti berupa ribuan obat jenis Tramadol dan Excimer serta sejumlah uang hasil transaksi barang haram tersebut.
“Mereka sudah kami amankan, untuk NF diamankan pukul 19.30 WIB dan RM pukul 22.00 WIB. Keduanya merupakan warga di dua desa di Kecamatan Parakansalak,” ujar Dodi kepada jurnalsukabumi.com, Sabtu (27/08/2022) dini hari.
Lanjut dia, barang bukti untuk RF yaitu, Tramadol 358 butir, Excimer 1043 butir serta uang Rp 100 ribu. Sementara untuk NF, Tramadol 27 butir, Excimer 67 butir dan uang Rp 200 ribu.
Masih kata dia, pengungkapan tersebut berawal atas adannya laporan dari masyarakat dan antisipasi dalam peredaran obat-obatan terlarang.
“Untuk lebih jelasnya nanti. Kita masih melakukan pemeriksaan,” tandasnya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan












