Pelaku Judi Sambung Ayam di Nagrak Terancam 10 Tahun Penjara

Selasa, 23 Agustus 2022 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Para pelaku judi sambung ayam yang digrebek di wilayah hukum Polsek Nagrak, Polres Sukabumi, pada Sabtu (20/08) lalu terancam hukuman 10 tahun penjara.

Jeratan hukum tersebut mengacu pada pasal 303 KUHPidana dengan hukuman penjara selama lamanya sepuluh tahun atau denda dua puluh lima juta rupiah.

“Kita amankan sekitar empat orang. Tempat judi sambung ayam itu disediakan oleh saudara YD (42) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, Selasa (23/8/2022).

Selain para tersangka, pihak kepolisian pun mengamankan beberapa barang bukti. Yakni tiga ekor ayam, satu buah jam dinding, uang tunai dengan jumlah Rp 300 ribu, dan kalangan tempat sabung ayam yang terbuat dari bahan spons.

“Kejadiannya pada hari Sabtu 20 Agustus malam digerebek oleh Polsek nagrak di Kampung Cikanyere, Desa Cisarua,” terangnya.

Sementara itu, Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat menjelaskan para pelaku secara langsung membiarkan ayam bertarung di dalam kalangan. Kemudian para tersangka bertaruh dengan nominal Rp 50 ribu sekali pertandingan.

“Untuk taruhannya 50 ribu, kata tersangka baru berjalan dua bulan. Mereka tidak menetap, berpindah-pindah lokasi tidak jauh dari perkampungan yang digerebek,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Berita Terkait

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Berita Terbaru