JURNALSUKABUMI.COM – Polsek Cicurug, Polres Sukabumi, membekuk seorang pemuda berinisial AR di Kampung Bangkongreang, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/08/2022).
AR ditangkap lantaran ketangkap basah tengah menjajakan obat-obatan terlarang berjenis Tramadol dan Hexymer.
Kapolsek Cicurug, Kompol Parlan mengungkapkan, pelaku berinisial AR langsung diserahkan ke Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi bersama barang buktinya.
“Selai pelaku, kami juga mengamankan barang bukti yakni, uang tunai Rp 27 ribu, 17 Butir Tramadol dan 114 Butir Hexymer,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com.
Lanjut dia, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat dan buntut dari pembakaran sebuah gubuk di lokasi tersebut.
“Sekita pukul 10.53 WIB pelaku kami amankan, untuk ke depannya kami akan terus memerangi peredaran obat-obatan terlarang dan penjualan minuman keras,” tandasnya.
Reporter: Ardi Yakub | Redaktur: Ujang Herlan












