JURNALSUKABUMI.COM – Wibowo H.K., S.H., M.Si., dosen sekaligus alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan Sukabumi turut mengisi materi pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan ke-8 tahun 2022 mendatang.
Pelatihan PKPA tersebut mulai dilaksanakan pada 2 Juli sampai 10 September 2022. Beberapa pemateri berkompeten termasuk dirinya akan memberikan wawasan mengenai pengetahuan dan teknik yang harus dimiliki oleh seorang advokat pada kegiatan tersebut.
“Alhamdulilah, sebagai alumni dan dosen sudah sepatutnya mendukung segala bentuk kegiatan almamater,” ujar Wibowo kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (02/07/2022).
Pria yang juga menjabat Direktur Umum Perumda BPR Sukabumi ini menuturkan, agenda tersebut terlaksana atas kerja sama Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Inonesia (DPC Peradi) Sukabumi dengan STH Pasundan Sukabumi.
“Intinya, terima kasih kepada DPC Peradi Sukabumi dan STH Pasundan yang sudah mempercayakan saya mengisi acara ini. Saya dedikasikan untuk almamater tercinta,” terang Wibowo.
Dalam pelatihan PKPA tersebut dirinya mendapatkan jadwal mengisi materi pada Sabtu (6/8/2022) mendatang, tepatnya pukul 13.00 – 14.30 WIB di STH Pasundan.
“Dalam pelatihan nanti saya akan memberikan materi Tentang Argumentasi Hukum (Legal Reasoning). Jangan sampai terlewatkan,” tandasnya.
Mengutip laman resmi Ditjen PP Kemenkumham, Secara umum materi Argumentasi Hukum merupakan kegiatan untuk mencari dasar hukum yang terdapat di dalam suatu peristiwa hukum, seperti perjanjian, transaksi perdagangan, dan sebagainya.
Ataupun yang merupakan kasus pelanggaran hukum seperti pidana, perdata, maupun administratif. Dan memasukkannya ke dalam peraturan hukum yang ada.
Dalam prosesnya, untuk menghasilkan kesimpulan tersebut akan melalui beberapa tahapan, di antaranya penalaran hukum, dan faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum.
Adapun legal reasoning dapat diartikan dalam tiga pengertian, yakni pertama reasoning untuk mencari substansi hukum untuk diterapkan dalam masalah yang sedang terjadi.
Kedua, reasoning dari substansi hukum yang ada untuk diterapkan terhadap putusan yang
harus diambil atas suatu perkara yang terjadi, dan ketiga reasoning tentang putusan yang harus diambil oleh hakim dalam suatu perkara, dengan mempertimbangkan semua aspek.
Materi selengkapnya mengenai pembahasan materi tersebut, akan disampaikan Wibowo dalam kegiatan PKPA pada Sabtu (6/8/2022) mendatang, pukul 13.00 – 14.30 WIB di STH Pasundan, jadi jangan sampai terlewatkan.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan












