JURNALSUKABUMI.COM – Kasus penginjak Al-Qur’an yang dilakukan Dika Eka (25) dan istrinya Silvi (24) sudah memasuki tahap dua persidangan. Dan berlangsung hybrid, terdakwa dihadirkan secara virtual, Kamis (28/7/2022).
Sidang kali ini, jaksa menghadirkan 4 orang saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Wibawa mengatakan, keempat saksi tersebut diantaranya dua saksi pelapor yaitu dari Kemenag, saksi penyidik yang melakukan penjemputan terdakwa, dan saksi dari lokasi video tersebut dibuat yaitu pemilik kontrakan tempat terdakwa tinggal saat melakukan aksinya membuat video menginjak Al-Qur’an.
Arif mengatakan, pihaknya sebagai penuntut umum belum dapat menyimpulkan sejauh mana jerat pasal yang akan disangkakan, maupun tambahan dakwaan. Karena proses sidang masih dalam tahapan.
“Secara materi kita belum bisa menyimpulkan, tapi sejauh ini kita selaku penuntut umum istilahnya memperkuat apa yang kita dakwakan dari unsur-unsur pembuktian,” jelas Arif.
Lanjut dia, kemudian dibuktikan dengan fakta-fakta perbuatan dengan saksi yang pihaknya hadirkan, sehingga nantinya bisa menyusun tahapan selanjutnya yang akan dilalui sampai ke putusan tuntutan.
Sementaraitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman Darmawan menambahkan, dari keterangan saksi pelapor yang diujarkan selama persidangan, bahwa membenarkan pelaku dalam video tersebut adalah Cep Dika alias Dika Eka.
“Saksi pelapor dan lainnya itu membenarkan terhadap video yang kita perlihatkan di persidangan, bahwa benar pelakunya adalah Cep Dika di dalam video tersebut. Juga ada saksi yang penjemputan, menanyakan bahwa video itu dibuat oleh mereka terdakwa Cep Dika atas suruhan istrinya Silvi. ternyata diupload di akun facebook milik Cep Dika oleh terdakwa Silvi,” jelas Herman.
Selama proses persidangan dari keempat saksi yang dihadirkan, diketahui bahwa terdakwa pernah melakukan tindakan serupa namun tidak sampai mencuat ke publik. Herman menilai, keterangan tersebut bisa menguatkan atas dakwaan.
“Kalau hal tersebut memang terungkap, bahwa ada latar belakang saksi yang dari pihak Kemenag, (pernah melakukan tindakan serupa). Tapi ternyata tidak sempat viral dan menjadi konsumsi publik, artinya hanya dari pihak keluarga dan meminta ke pak Jalal (saksi) selaku guru ngajinya untuk diingatkan dan diberikan supaya kembali lagi ke akidahnya sebagai muslim,” tutur Herman.
Lanjut dia, namun dalam perkara ini tetap akan masuk dalam pertimbangan. Herman berujar, sejauh ini tidak ada dakwaan tambahan, dan tetap disangkakan pasal penistaan agama dan UU ITE.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post