JURNALSUKABUMI.COM – Korp Adhyaksa, dituntut untuk lebih intensif turun ke masyarakat disamping tugas pokoknya melakukan tindakan penegakan hukum. Demikian disampaikan Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejari Cibadak Sukabumi, Dekrit Dirga Saputra S.H, kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (20/7/22).
“Sebagai penegak hukum, harus sering turun ke masyarakat dan para ulama untuk.memberikan pemahaman hukum yang baik dan benar agar masyarakat mengerti dan faham,”kata Dekrit.
Baginya, kegiatan penyuluhan hukum bagi pengurus MUI di daerah itu, sangat bermanfaat untuk lebih memahami soal hukum positif yang ada saat ini. Bicara tentang keperdataan kata dia, terdiri dari hubungan antar orang dan badan hukum.
Sebagai nara sumber dalam penyuluhan hukum itu, dia mengaku takjub atas antusias peserta yang begitu hangat dan bersemangat dalam mengikuti acara tersebut.
“Meskipun banyak pertanyaan dari.peserta yang di.luar konteks materi yang disampaikan, tapi saya sangat mengapresiasi spontanitas dengan pertanyaan yang atraktif dan komunikatif membuat suasana diskusi menjadi lebih hidup,”ujarnya.
Lanjut dia, dilihat dari sifatnya, hukum itu harus diketahui masyarakat. Tidak.hanya melakukan penindakan tetapi turun ke masyarakat. Hukum perdata itu hukum private perorangan dan efeknya juga tidak dirasakan masyarakat,tambahnya.
Redaktur: Usep Mulyana
Discussion about this post