JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus penculikan disertai tindakan persetubuhan terhadap seorang siswi kelas 4 SD. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menyetubuhi dan menyiksa korban di sekitar Taman Sugema, Kecamatan Citamiang, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, menuturkan kronologi aksi sadis predator seks anak berinisial MPA (22) itu. Pelaku bertemu dengan korban pada Jumat (1/7/2022).
“Korban berpapasan dengan pelaku, kemudian pelaku ini memanggil korban dan dua orang temannya, menanyakan alamat dari sebuah sekolah atau madrasah. Dijawab oleh korban, lalu si pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan,” jelas Zainal, di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (18/7/2022).
Korban memenuhi keinginan pelaku untuk ikut sebagai penunjuk arah. Tapi tak disangka, MPA malah membawa korban ke Taman Sugema di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
“Di sana terjadi kejadian menyetubuhi. Persetubuhan yang dilakukan pelaku kepada korban sebanyak satu kali,” ungkap Zainal.
Tidak hanya itu, setelah melakukan aksi bejatnya menyetubuhi korban, pelaku juga melakukan tindakan kekerasan. Perut korban ditendang, kemudian handphonenya dirampas.
Setelah ditinggalkan pelaku, korban ditemukan sedang menangis dengan kondisi badan luka-luka di hari yang sama. Petugas Polsek Citamiang yang mendapat laporan, kemudian menjemput korban dan mengantarkannya ke keluarga.
Saat itu polisi tidak mendapati pelaku di lokasi penemuan korban. Polisi juga sempat mengantar korban berobat, dengan didampingi orangtuanya.
Diberitakan sebelumnya, MPA si predator seks anak ditangkap di wilayah Citamiang pada Jumat (15/7/2022). Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku adalah residivis kasus sodomi anak di bawah umur pada 2016.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor
Discussion about this post