JURNALSUKABUMI.COM – Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus pelaku penculikan terhadap bocah kelas 4 SD asal Kecamatan Gunungpuyuh. Pelaku merupakan residivis kasus sodomi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial MPA (22). Pada kasus kali ini, pelaku juga melakukan pelecehan seksual kepada korban.
“Pelaku tidak hanya membawa lari anak di bawah umur tapi melakukan pelecehan seksual serta pencurian dengan kekerasan,” kata Zainal di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (18/7/2022).
MPA ditangkap sekitar pukul 06.00 WIB, Jumat (15/7/2022). Ia ditangkap di wilayah Kecamatan Citamiang.
Zainal menambahkan, dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa. Pada 2016, pelaku juga menyodomi anak di bawah umur.
“Pelaku adalah residivis dari kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan melakukan kegiatan sodomi di kasus yang lamanya,” terang dia.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor
Discussion about this post