JURNALSUKABUMI.COM – Baznas Kabupaten Sukabumi, mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat dan infak melalui bank-bank yang ditunjuk. Untuk penyaluran zakat bisa melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) di Nomor Rekening 431111107. Sementara untuk infak di Bank BJB di Nomor Rekening 520 020 600 8766 dan Bank BRI di Nomor Rekening 0181 01 000806853 3.
“Prinsipnya kita menganut asas transparansi dan memberikan kemudahan-kemudahan bagi para muzakki. Sebagai bukti penyetoran, bisa memperlihatkan struk pembayarannya bagi yang tempat tinggalnya dekat dengan kantor Baznas,”kata Kabid SDM, Administrasi dan Umum, Nendi Hanka, kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (6/7/22).
Dia juga mengatakan, bagi masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari pusat pelayanan Baznas bisa transfer dana zakat dan infaknya ke bank-bank tersebut.
Dia menambahkan, pembayaran yang dilakukan lewat bank, disamping aman, maksud dan tujuan dari para muzakki juga dijamin sah sesuai syariat. Artinya, dari sisi administrasi bisa dipertanggungjawabkan, tambahnya.
Redaktur: Usep Mulyana












