JURNALSUKABUMI.COM – Sejumlah anggota Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) Sukabumi dibuat resah. Dana milyaran rupiah milik salah satu koperasi simpan pinjam itu tak kunjung cair meski perkara sudah diputus pengadilan.
Salah satu anggota KSB Sukabumi, Handi Wijaya (45), mengatakan perkara koperasi tersebut sebenarnya sudah dibawa ke pengadilan niaga. Putusan Pengadilan Niaga diputus pada Agustus 2020 mewajibkan pihak koperasi melakukan pembayaran dalam tenor 10 kalo.
“Seharusnya ada skema pembayaran setiap tahun. Saat ini sudah masuk skema ke tiga, tapi banyak sekali anggota dananya belum dikembalikan sepeser pun,” kata Handi Wijaya kepada jurnalsukabumi.com, Minggu (3/7/2022).
Putusan pengadilan mewajibkan dana dibayarkan selama 10 kali pembayaran. Mulai dari bulan Juli 2021, setiap 6 bulan.
Ada pun skema persentasenya adalah di tahun pertama 4 persen, tahun kedua 7 persen, tahun ketiga 10 persen tahun keempat 12 persen, dan tahun kelima 17 persen.
Nilai uang para anggota KSB Sukabumi yang hingga kini belum bisa dicairkan ditaksir mencapai ratusan milyar. Handi mengatakan secara keseluruhan koperasi tersebut memiliki anggota sekitar 2.000 orang.
“Kalau dikalkulasikan nilai uang yang disimpan di koperasi mencapai Rp 100 milyar,” kata Handi.
Handi mengatakan kesulitan pencairan dana terjadi sejak April 2020 lalu. Pandemi covid 19 jadi alasan pihak koperasi.
“Jadi ada kesulitan likuiditas karena banyak anggota yang menarik dananya. Sampai akhirnya masuk ke pengadilan niaga di bulan agustus 2020,” kata Handi.
“Langkah hukum beberapa anggota juga ada yang sudah lapor polisi (LP). Kami juga sudah datang ke Kantor Pusat, menanyakan kepastiannya seperti apa. Waktu itu sudah ada perjanjian dengan kami anggota, di bulan Maret tanggal 31 dan 14 April, tapi semua tidak ditemui,” tandasnya.
Anggota KSB Sukabumi lainnya, Suwardi (68), menambahkan dia dan keluarganya terdaftar sebagai anggota sejak tahun 2007.
Mulanya skema simpan uang dan pencairan berjalan baik, namun permasalahan terkait pencairan itu mulai muncul pada bulan April 2020 lalu.
Hingga kini, Suwardi menuturkan berbagai upaya telah dilakukan. Sayangnya, masih belum mendapat jawaban pasti dari pihak KSB Sukabumi, berapa dan kapan uang miliknya bisa diambil kembali.
“Kerugian pribadi sekitar 800 juta, kalau dengan anggota RP 7 miliar sekianlah, dari jumlah anggota 40. Kita waktu pertama coba usahakan pake lawyer, bayar 1 persen untuk operasional. Tapi, sampai sekarang dua tahun belum ada hasil,” ujar Suwardi.
Suwardi pun bercerita, jika kakaknya yang sudah meninggal juga menyimpan uang disana. Dan hingga kini, dana tersebut sama nasibnya. Tidak dapat kejelasan.
“Kakak sendiri meninggal, cuma nyimpannya 10 juta gak bisa diambil. Jadi, dialihkan ke nama anaknya sampai sekarang. Gak bisa diambil juga, seperti diwariskan ke anaknya gitu. Saya sempat bicara di kantor, kata di sana kalau kita punya deposito di sini gak boleh mati gitu, kalau mati sudah hilang aja uangnya,” ucapnya.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












