JURNALSUKABUMI.COM – Dua terduga pelaku penipuan uang sebesar Rp 30 juta berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Cicurug Polres Sukabumi, Minggu (19/6/2022). Terduga pelaku berinisal ES (28) dan PA (29).
Kapolsek Cicurug, Kompol Parlan, menjelaskan pelaku berpura-pura meminjam uang sebesar Rp 30 juta untuk dana talangan pembelian 20 ton beras. Mereka mengaku akan membeli beras di sebuah toko di Kampung Nempel, Kelurahan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
“Pelaku menjanjikan akan membayar lebih saat pengembalian uang. Mereka janjian di toko beras, setelah uang diberikan para pelaku masuk ke toko beras untuk membuat nota dan setelah ditunggu lama para pelaku ternyata kabur melalui pintu belakang toko tersebut,” ujar Kapolsek Cicurug Kompol Parlan kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (21/6/2022).
Setelah mendapat laporan Parlan mengaku langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melalukan pengembangan. Polisi berhasil mengidentifikasi wajah para pelaku melalui CCTV.
“Para pelaku ditangkap di Bogor setelah sebelumnya Unit Reskrim Polsek Cicurug melakukan pelacakan nomor kendaraan pelaku yang terlihat melalui CCTV,” jelasnya
Berdasarkan informasi yang dihimpun jurnalsukabumi.com, untuk sementara para pelaku diamankan beserta barang bukti satu sepeda motor nomor polisi F 1646 EB, rekaman CCTV dan sisa uang.
“Korban diketahui, berinisial R warga Kabupaten Bandung,” kata Parlan.
Reporter : Ardi Yakub | Redaktur: Mohammad Noor












