Kekerasan Terhadap Wartawan Jurnalsukabumi.com, PWI Kab Sukabumi: Proses Hukum Tetap Berlanjut!

Minggu, 19 Juni 2022 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi, Asep Solihin sangat prihatin atas masih adanya kasus kekerasan terhadap wartawan.

Orang nomor satu di PWI ini mengecam keras atas berbagai bentuk tindak kekerasan, apalagi menimpa jurnalis yang tengah melaksanakan tugas profesinya.

“Persoalan pengeroyokan Ilham Nugraha, wartawan jurnalsukabumi.com sudah sepatutnya tidak terjadi. Hal itu membuat insan pers semua sakit,” ujar pria yang karib disapa Kang Avhes, Minggu (19/06/2022).

Bahkan, dirinya menilai, kekerasan terhadap wartawan harus menjadi trigger untuk mempersatukan semua kalangan media.

“Kasus seperti ini jangan sampai terulang, Jangan berhenti….!. Kasus tetap harus berlanjut dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.

Persoalan tersebut pun bukan mengenai like atau dislike, melainkan peran dan tugas jurnalis memiliki Undang-undang pers tersendiri.

“Sebaiknya ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, implementasi dari UU No 40 tahun 1999. Siapa pun meng halang-halangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik, akan kena delik hukum sesuai pasal 18 ayat 1,” terangnya.

Sementara isi pasal tersebut, kata Kang Avhes yaitu, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pengeroyokan jurnalis Jurnalsukabumi.com, Ilham Nugraha dipukuli orang tidak dikenal saat menjalankan tugas di Palabuhanratu, Senin (13/6/2022).

Waktu itu, Ilham bersama rekan wartawan lainnya saat itu sedang menghimpun informasi penanganan korban kecelakaan di RSUD Palabuhanratu.

Ilham datang ke RSUD Palabuhanratu melakukan cek, ricek, dan kroscek tiga korban kecelakaan. Kecelakaan tunggal sepeda motor itu jatuh ke Sungai Cimandiri di lokasi renovasi Jembatan Bagbagan.

Kekinian, dua pelaku berinisial D (26) dan B (46) diamanakan Polres Sukabumi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi
KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Perda Miras Disorot, Garis Sukabumi Raya Desak Penegakan Tegas
Kecelakaan Maut di Sukabumi–Cianjur, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:31 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:43 WIB

KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:33 WIB

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Senin, 11 Mei 2026 - 23:03 WIB