Kekerasan Terhadap Wartawan Jurnalsukabumi.com, PWI Kab Sukabumi: Proses Hukum Tetap Berlanjut!

Minggu, 19 Juni 2022 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi, Asep Solihin sangat prihatin atas masih adanya kasus kekerasan terhadap wartawan.

Orang nomor satu di PWI ini mengecam keras atas berbagai bentuk tindak kekerasan, apalagi menimpa jurnalis yang tengah melaksanakan tugas profesinya.

“Persoalan pengeroyokan Ilham Nugraha, wartawan jurnalsukabumi.com sudah sepatutnya tidak terjadi. Hal itu membuat insan pers semua sakit,” ujar pria yang karib disapa Kang Avhes, Minggu (19/06/2022).

Bahkan, dirinya menilai, kekerasan terhadap wartawan harus menjadi trigger untuk mempersatukan semua kalangan media.

“Kasus seperti ini jangan sampai terulang, Jangan berhenti….!. Kasus tetap harus berlanjut dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.

Persoalan tersebut pun bukan mengenai like atau dislike, melainkan peran dan tugas jurnalis memiliki Undang-undang pers tersendiri.

“Sebaiknya ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, implementasi dari UU No 40 tahun 1999. Siapa pun meng halang-halangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik, akan kena delik hukum sesuai pasal 18 ayat 1,” terangnya.

Sementara isi pasal tersebut, kata Kang Avhes yaitu, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pengeroyokan jurnalis Jurnalsukabumi.com, Ilham Nugraha dipukuli orang tidak dikenal saat menjalankan tugas di Palabuhanratu, Senin (13/6/2022).

Waktu itu, Ilham bersama rekan wartawan lainnya saat itu sedang menghimpun informasi penanganan korban kecelakaan di RSUD Palabuhanratu.

Ilham datang ke RSUD Palabuhanratu melakukan cek, ricek, dan kroscek tiga korban kecelakaan. Kecelakaan tunggal sepeda motor itu jatuh ke Sungai Cimandiri di lokasi renovasi Jembatan Bagbagan.

Kekinian, dua pelaku berinisial D (26) dan B (46) diamanakan Polres Sukabumi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Digiring Pakai Rompi Oranye, Kades Neglasari Jadi Tersangka Korupsi Rp394 Juta
Angin Kencang Sapu Kota Sukabumi Dilaporkan Pepohonan Tumbang hingga Atap Ambruk
Sambil Ngabuburit, Kawasan Odeon Chinatown Sukabumi Jadi Buruan Kuliner Ramadan
Farhat Abbas Turun Gunung, Jadi Kuasa Hukum Anwar Ayah Nizam
Zona Merah di Palabuhanratu Kembali Bergerak, Satu Rumah Ambruk dan Puluhan KK Terdampak
Rentang Empat Jam Mengungkap Tragedi Almarhum Nizam, Polisi Petakan Fakta Baru
Jeritan Santriwati Terungkap, Dai Kondang Resmi Dilaporkan ke Polisi
Ibu Tiri Ditetapkan Tersangka Pasca Kematian Anak di Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:03 WIB

Digiring Pakai Rompi Oranye, Kades Neglasari Jadi Tersangka Korupsi Rp394 Juta

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:05 WIB

Angin Kencang Sapu Kota Sukabumi Dilaporkan Pepohonan Tumbang hingga Atap Ambruk

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:08 WIB

Sambil Ngabuburit, Kawasan Odeon Chinatown Sukabumi Jadi Buruan Kuliner Ramadan

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:06 WIB

Farhat Abbas Turun Gunung, Jadi Kuasa Hukum Anwar Ayah Nizam

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:45 WIB

Zona Merah di Palabuhanratu Kembali Bergerak, Satu Rumah Ambruk dan Puluhan KK Terdampak

Berita Terbaru