PLN Sukabumi Sebut Tarif Listrik Daya 3500 VA akan Segera Naik

Selasa, 14 Juni 2022 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – PT PLN Unit Pelayanan Pelanggan (UP3) Sukabumi menyebutkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk melakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik atau tarif adjustment.

Penyesuaian tarif tersebut diberlakukan kepada pengguna listrik untuk golongan   R2 dan R3 atau yang tergolong dalam 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas, dan golongan pemerintah P1, P2, dan P3. Keputusan tersebut rencananya akan berlaku pada 1 Juli 2022 mendatang.

Kabar tersebut disampaikan oleh Humas PLN UP3 Sukabumi, Ayunia. Dia mengatakan, penyesuaian tarif tersebut bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik berkeadilan.

“Artinya memastikan bahwa masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan subsidi dari pemerintah. Sementara, untuk tarif golongan selain itu, tidak dilakukan penyesuaian,” jelas Ayunia, Selasa (14/6/2022).

Ayunia menjelaskan, penyesuaian tarif listrik ini tidak selalu berarti kenaikan, karena perubahan tersebut mengacu pada empat indikator. Yakni, Indonesian Crude Price (ICP), Kurs, Inflasi dan harga patokan batubara.

“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif, ini adalah adjustment, dimana bantuan atau kompensasi harus diterima keluarga yang memang berhak menerimanya,” tutur dia.

Hal tersebut lanjut dia, sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, dan 900 VA kepada masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Selain melindungi keluarga tidak mampu, terdapat potensi pertumbuhan listrik yang sangat luar biasa pada tahun ini,” terang Ayunia.

Lebih lanjut ia menambahkan, pemerintah akan tetap memberikan kompensasi untuk pelanggan listrik rumah tangga, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), bisnis dan industry. “Ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat, untuk meningkatkan daya saing industri dan menjaga perekonomian nasional agar tetap stabil,” tandasnya.

Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Antisipasi Pajak Kendaraan Tahunan, BPR Sukabumi Hadirkan Tabungan TAPAK
BPR Sukabumi Hadiri Peringatan Harkitnas 2026, Perkuat Komitmen Dukung Transformasi Digital
Jelang Iduladha, Berkah Mandiri Tawarkan Sapi Kurban Berkualitas dengan Harga Terjangkau
BPR Sukabumi Umumkan Pelayanan Operasional Bakal Buka Kembali Tanggal 18 Mei 2026
Wujud Nyata CSR, 4 Perusahaan di Gunungguruh Tuntaskan Perbaikan Drainase di Desa Cikujang
Pupuk NPK ‘Zonk’ Beredar, SMSI Sukabumi Raya Soroti Kinerja KP3 Sukabumi
Warga Cibadak Bakal Nikmati Perluasan Jaringan Air Bersih Perumda AMTJM
SCG Perkuat Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Sukabumi Lewat Pembangunan Waste Station

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:28 WIB

Antisipasi Pajak Kendaraan Tahunan, BPR Sukabumi Hadirkan Tabungan TAPAK

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:50 WIB

BPR Sukabumi Hadiri Peringatan Harkitnas 2026, Perkuat Komitmen Dukung Transformasi Digital

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:14 WIB

Jelang Iduladha, Berkah Mandiri Tawarkan Sapi Kurban Berkualitas dengan Harga Terjangkau

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:52 WIB

BPR Sukabumi Umumkan Pelayanan Operasional Bakal Buka Kembali Tanggal 18 Mei 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 19:11 WIB

Wujud Nyata CSR, 4 Perusahaan di Gunungguruh Tuntaskan Perbaikan Drainase di Desa Cikujang

Berita Terbaru