JURNALSUKABUMI.COM – Empat orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diamankan satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi.
Pelaku berinisial CS (46), BR (28), WN (29) dan BM (56) itu diketahui menjualbelikan para pekerja perempuan untuk bekerja di luar negeri.
“Pelaku yang diamankan ada empat orang, dua sebagai perekrut, satunya sopir, satunya sebagai pengurus di Jakarta sana,” ujar Wakapolres Sukabumi, Kompol R Bimo Moernanda, didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, dan Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti, Jumat (3/6/2022).
Penangkapan itu kata Waka, didasari dengan pengungkapan unit PPA dengan dugaan adanya kejahatan tindak pidana perdagangan orang, diwilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
“Untuk jumlah korban sementara ada tiga belas orang dan para korban saat ini telah dijadikan saksi,” terangnya.
Adapun modus operandinya, para pelaku mengiming-imingi para korban bisa bekerja diluar negeri tepatnya di Timur Tengah yaitu Arab Saudi dengan gaji yang besar.
“Pelaku meyakinkan orang yang akan direkrutnya, para perekrut mengaku mempunyai dokumen yang legal dan ada perusahaan yang membidanginya tetapi pada kenyataannya semuanya bohong,” terangnya.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa berbagai dokumen kependudukan milik para korban, dua buah paspor, belasan lembar surat ijin keluarga, dan belasan unit handphone, kartu ATM dan buku rekening.
“Para pelaku dikenakan undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal 600 juta rupiah,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












