JURNALSUKABUMI.COM – Sejumlah buruh wanita di PT Nina II Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, melakukan aksi mogok kerja, Jumat (27/5/2022). Hal itu ditengarai adanya larangan penggunaan hijab.
Para buruh tersebut menolak untuk bekerja dan memilih untuk berdiam diri di sekitar kawasan pabrik. Pihak perusahaan lantas menggantikan mereka dengan buruh lain.
Salah seorang buruh yang mengikuti aksi mogok, SA, mengatakan larangan itu dilontarkan salah seorang pegawai di bagian HRD dan seorang security. Ia mengaku heran karena sebelumnya dapat bekerja dengan mengenakan hijab.
“Saya itu sebelumnya bekerja di bagian Polibag di PT Nina I dan ini hari pertama saya bekerja di PT Nina II. Tapi ketika hari pertama kerja di sini saya dan 13 orang karyawan lain dilarang untuk menggunakan hijab oleh pihak HRD dan security,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com.
Setelah ada pelarangan untuk memakai hijab, SA dan 13 karyawan lain memutuskan untuk mogok kerja.
“Terus pihak perusahaan langsung mengganti kami dengan karyawan lain yang tidak menggunakan hijab,” bebernya.
Dirinya juga mengatakan akan terus melakukan mogok kerja jika masih dilarang dan akan terus mempertahankan hijabnya.
“Kami akan melakukan mogok kerja dan kami sepakat akan terus mempertahankan hijab kami. Karena menggunakan hijab adalah kewajiban dari agama kami,” tukasnya.
Sementara itu HRD PT Nina II, Deni Riswanto, mengatakan jika pelarangan tersebut merupakan murni kesalahan komunikasi.
“Sebetulnya tidak ada pelarangan. Itu hanya kesalahan komunikasi saja Kami menghargai apa yang diyakini karyawan kami,” singkatnya.
Sementara itu anggota Polsek Parungkuda dikerahkan ke lokasi pabrik untuk melakukan pengamanan. Terlihat pula Kapolsek Parungkuda, AKP Iman Prayitno, melakukan komunikasi dengan para buruh dan perwakilan perusahaan. Hingga berita ini disusun, kondisi di lokasi pabrik terbilang kondusif.
Reporter : Ardi Yakub | Redaktur: Mohammad Noor












