JURNALSUKABUMI.COM – Penyelidikan oleh Satrekrim Polres Sukabumi Kota terhadap kasus video injak kitab suci Alquran, diperkuat dengan melibatkan saksi ahli.
Di antaranya, Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), guna mempercepat kelengkapan berkas acara pemeriksaan (BAP) untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejari) Kota Sukabumi.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sukabumi Kota Akbp Sy Zainal Abidin. Menurutnya, upaya melibatkan saksi ahli tersebut akan memperkuat pasal-pasal yang akan menjerat tersangka.
“Semua saksi, baik saksi ahli terkait dengan keberadaan pihak Kemenag dan MUI kami libatkan, serta menguatkan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka,” terang Zainal di sela kegiatan peletakan batu pertama pada relokasi Mako Polsek Cireunghas, Jumat (20/5/2022).
Zainal mengatakan, pihaknya tengah mengerahkan berbagai upaya dalam penyelidikan kasus ini, agar kelengkapan berkas bisa segera terpenuhi.
“Masih dalam tahap proses penyidikan. Para penyidik juga berusaha keras untuk segera menyelesaikan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka. Akan segera kita koordinasikan dengan pihak kejaksaan. Dan akan segera kita limpahkan, kalau dinyatakan berkas sudah lengkap,” ungkap Zainal.
Sebagai informasi, pelaku pembuat video yang bernarasi menantang umat Islam, dan menginjak kitab Al-Quran dilakukan oleh pasangan suami istri, CER (25) alias Dika Eka, dan istrinya SL (24) yang mengunggah video tersebut.
Pembuatan konten video itu ditengarai dari hubungan yang tidak harmonis. CER yang merupakan suami SL sempat membuat perjanjian tidak akan mengulangi kesalahan serupa, dengan melakukan sumpah di atas Al-Quran.
Namun, janji yang CER buat itu kembali dilanggarnya. Sehingga memicu emosi sang istri, yang berujung mengunggah video tersebut pada akun Facebook Dika Eka. Atas perbuatannya, pasutri ini terancam dikenai pasal berlapis.
Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara 6 tahun penjara. Serta pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan












