JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menetapkan enam orang tersangka perusakan Pos Retribusi Wisata Ujunggenteng. Insiden tersebut sempat viral beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, didampingi KBO Reskrim Polres Sukabumi, Ipda Ruskan, mengatakan penetapan itu berawal dari video viral yang tersebar di media sosial.
“Di hari yang sama video beredar, Satreskrim bergerak cepat mengamankan empat orang yang diduga berada dalam video tersebut,” ujar Putu Asti dalam press rilisnya, Senin (16/5/22).
Putu menjelaskan, dari keempat orang yang diamankan terkuak satu orang terduga pelaku pengerusakan dan tiga orang saksi yang berada di tempat kejadian dan melihat peristiwa itu.
“Keempat orang yang diamankan terkuak satu orang terduga pelaku pengerusakan dan tiga orang saksi,” terangnya.
Setelah melakukan pengembangan, didapatkan enam orang tersangka yang diduga kuat melakukan pengerusakan Pos retribusi, yakni berinisial G, AJ, J, RA, RH dan H.
“Motif pengerusakan berawal dari kekesalan sebagian warga di sekitar tempat wisata, dimana pengelolaan retribusi wisata tersebut tidak berkorelasi dengan kebersihan lingkungan. Para tersangka pada awalnya hanya akan melakukan aksi memungut sampah dan menumpukannya di depan pos retribusi tersebut,” paparnya.
Kini keenam tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pengerusakan sesuai Pasal 170 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
“Barang bukti yang diamankan yaitu batu serta kayu untuk melakukan pengerusakan tersebut,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor












