Ditangkap! Pelaku Pembacokan di Ciandam Sukabumi Ternyata Anggota Geng Motor

Selasa, 10 Mei 2022 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kepolisian Resor Sukabumi Kota menangkap tiga pelaku pembacokan yang berlokasi di Ciandam, Kota Sukabumi belum lama ini. Polisi memastikan para pelaku adalah anggota geng motor.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, mengatakan para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DS (25), AF (22), dan ISB (25). Mereka melakukan perbuatan sadis di bawah pengaruh minuman keras.

“Hasil penyelidikan kami, ketiga tersangka ini merupakan anggota geng motor di wilayah Kota Sukabumi dan pada saat dilakukan pemeriksaan mereka berkendara dalam keadaan mabuk,” ujar Zainal dalam konferensi pers di Mako Polres Sukabumi Kota, Selasa (10/5/2022).

Lebih lanjut Zainal menuturkan kronologi pembacokan yang dialami korban bernama Ega Nugraha (29) tersebut. Saat itu, korban berboncengan dengan seorang temannya dalam perjalanan sepulang dari ATM, Kamis dini hari (28/4/2022).

Ega dan temannya berpapasan dengan rombongan pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan. Merasa kesal, Ega pun meneriaki para pelaku.

“Karena tindakan pelaku itu, Ega sempat menghentikan motornya. Kemudian mengucapkan kata-kata, itu anggota geng motor. Kata-kata ini kemudian didengar oleh para pelaku, yang mengakibatkan si pelaku memutar balik kendaraannya, kemudian mengejar korban,” ucap Zainal.

Dalam proses pengejaran oleh anggota geng motor, korban turun dari sepeda motor yang dikendarai temannya. Ia ragu bisa kabur dari kejaran geng motor karena harus melalui jalan gang.

Nahas, upaya Ega untuk kabur dari kejaran pelaku tidak berhasil. Ia pun terciduk, dan dibacok hingga nyawanya tak terselamatkan.

“Akibat dari sabetan sajam tersebut korban mengalami luka di bagian kepala, ketiak, dan lengan kiri. Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu bilah senjata tajam jenis corbek, celurit, dan satu unit sepeda motor,” tutur Zainal.

Atas tindakan kejahatan yang dilakukan, para pelaku terancam dikenai pasal berlapis. Diantaranya pasal 338 KUHPidana Tentang Pembunuhan terancam maksimal 15 tahun penjara. Pasal 170 ayat ke 2 dan ke 3 KUHPidana Tentang Kekerasan atau Pengeroyokan secara sengaja dan terang-terangan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 Tentang kepemilikan senjata tajam, dan dengan sengaja mempergunakannya untuk melukai orang lain terancam penjara maksimal 10 tahun penjara. Pasal 351 ayat 3 KUHPIDANA Tentang Penganiayaan mengakibatkan Mati terancam maksimal 7 tahun penjara.

Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mohammad Noor

 

Berita Terkait

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi
KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:31 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:33 WIB