JURNALSUKABUMI.COM – Pria berinisial L (40), pelaku pencabulan anak beberusia 7 tahun yang tidak lain keponakannya sendiri, di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi.
Polisi mengungkap sejumlah keterangan dan motif pelaku yang tega mencabuli korban, Kamis (21/4/2022). “Motifnya, karena pelaku merasa terangsang kalau korban naik kepunggung atau badan korban ketika pelaku beristirahat,” ujar Kapolsek Cicurug Kompol Parlan kepada jurnalsukabumi.com.
Parlan menjelaskan aksi pencabulan tersebut terungkap setelah korban NSA merasakan sakit pada bagian intim, dan menceritakan kepada ibunya.
“Awalnya korban merasa sakit pada bagian intimnya, setelah itu korban menceritakan apa yang dilakukan oleh pamannya itu, lantas setelah tahu anaknya dicabuli, orang tua korban langsung melaporkannya ke Polisi,” jelasnya.
Kepada Penyidik, Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya itu sebanyak 4 kali, terhitung dari bulan januari hingga bulan april tahun 2022.
“Dia (pelaku) mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 4 kali dalam kurun waktu 4 bulan, terhitung dari Januari hingga sekarang,” bebernya.
Sementara itu, masih kata Parlan, pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto 76e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tandasnya.
Reporter: Ardi Yakub | Redaktur: Ujang Herlan












