JURNALSUKABUMI.COM – Unit Pemberantasan Pungli Sapu Bersih Pungutan Liar (UPP Saber Pungli) Kabupaten Sukabumi akan turut serta dalam pengamanan libur lebaran. Saber Pungli bakal menindak pelaku pungli di tempat wisata.
Ketua Pelaksana UPP Saber Pungli Kabupaten Sukabumi, Kompol R Bimo Moernanda, mengatakan, Saber Pungli akan mengawasi dan mencegah tindakan pungli di kawasan wisata.
“Di kesempatan lebaran tahun 2022 ini masyarakat sudah diperbolehkan mudik kembali, oleh karena itu daerah-daerah wisata di Kabupaten Sukabumi harus bebas dari pungutan liar guna membuat nyaman para pemudik dan wisatawan” ujar Bimo kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (19/4/2022).
Tak cuma wisata, kata Bimo, Saber Pungli juga akan menindak pungutan liar berkedok permintaan THR yang mengatasnamakan organisasi atau institusi.
“Kami bekerjasama dengan intansi terkait dan masyarakat dalam penegakkan dan pengawasan untuk antisipasi pungli. Baik itu dengan dinas perhubungan, dinas pariwisata, desa-desa dan dinas terkait lainnya,” tutur Bimo.
Di sisi lain Bimo mengingatkan momentum lebaran selama pandemi covid setidaknya dalam dua tahun sebelumnya. Berbeda dengan tahun ini, kelonggaran aturan memungkinkan arus mudik juga wisatawan lebih padat dibanding tahun sebelumnya.
“Sudah dua tahun tidak lebaran, kita harus membuat kesan baik di wilayah Kabupaten Sukabumi. Jangan yang tadinya wisatawan mau bersenang- senang di sini, dan pedagang atau pebisnis mau mencari rezeki malah tercoreng dan terkendala dengan adanya pungutan liar,” kata Bimo.
Bimo meminta kepada pelaksana sentra-sentra pelayanan untuk mensosialisasikan SOP, mekanisme pelayanan dengan teknologi informasi, sehingga masyarakat mengerti mekanisme, syarat-syarat yang harus dibawa dalam pelayanan tersebut.
Masyarakat yang merasa dirugikan karena adanya pungutan liar pun bisa melaporkan melalui aplikasi whatsapp di nomor 082312923048 atau 081214570087 dijamin kerahasiaan dan keamanan pelapor yang menemukan dugaan pungli tersebut.
Reporter: Apip | Redaktur: Mohammad Noor
Discussion about this post