Dishub Kab Sukabumi: Jam Operasional Angkutan Barang Dibatasi per Tanggal 28 April

Rabu, 20 April 2022 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terkait pengaturan pembatasan jam operasional angkutan barang menjelang arus mudi lebaran tahun ini.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman, mengatakan aturan itu tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2022.

“SE ini menjadi dasar regulasi dalam pembatasan jam operasional angkutan barang jelang arus mudik dan balik lebaran,” kata Dedi kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (20/4/2022).

Pembatasan jam operasional mulai diberlakukan per 28 April di ruas jalan nasional. Pada tanggal tersebut hingga 30 April, angkutan barang dilarang beroperasi dari pukul 07.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Kemudian pada Minggu 1 Mei, pembatasan berlaku pada pukul 07.00 WIB-12.00 WIB.

Selanjutnya untuk arus balik, pembatasan berlaku 6 hingga 9 Mei.

Tertuang dalam peraturan tersebut ujar Dedi, memasuki arus mudik kendaraan angkutan barang, pada ruas jalan Non Tol (Nasional) pada Hari Kamis, Tanggal 28 April 2022 sampai dengan 30 April 2022,  mulai pukul 07:00 sampai 24.00 Wib.

“Dari Tanggal 6 Mei sampai dengan 7 Mei 2022, Pukul 07:00 sampai dengan Pukul 24:00,  dan hari Minggu tanggal 8 Mei, itu pukul 07:00 sampai Senin 9 Mei 2022, itu Pukul  12:00 WIB,” terangnya

Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja
Perbaikan Jalan Dikebut, Akses Tanjungsari-Bojongtipar Jadi Penggerak Ekonomi Jampang Tengah
Oknum Komite MAN 3 Sukabumi Ditangkap Kasus Sabu, 6 Paket Barang Bukti Diamankan
Wabup Andreas Sebut Pramuka Jadi Wadah Strategis Membangun Karakter Generasi ‎
Konflik Nelayan Ujunggenteng Mereda, DPRD Sukabumi Dorong 12 Aturan Dipatuhi
Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali
Dorong Pemilih Cerdas Pemilu 2029, Heri Gunawan dan KPU Kota Sukabumi Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik
Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:07 WIB

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Perbaikan Jalan Dikebut, Akses Tanjungsari-Bojongtipar Jadi Penggerak Ekonomi Jampang Tengah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Wabup Andreas Sebut Pramuka Jadi Wadah Strategis Membangun Karakter Generasi ‎

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Konflik Nelayan Ujunggenteng Mereda, DPRD Sukabumi Dorong 12 Aturan Dipatuhi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali

Berita Terbaru

Pendidikan

UMMI Edukasi Warga Hegarmulya Cegah Stunting dan Kembangkan UMKM

Senin, 10 Agu 2026 - 14:58 WIB