JURNALSUKABUMI.COM – Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terkait pengaturan pembatasan jam operasional angkutan barang menjelang arus mudi lebaran tahun ini.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman, mengatakan aturan itu tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2022.
“SE ini menjadi dasar regulasi dalam pembatasan jam operasional angkutan barang jelang arus mudik dan balik lebaran,” kata Dedi kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (20/4/2022).
Pembatasan jam operasional mulai diberlakukan per 28 April di ruas jalan nasional. Pada tanggal tersebut hingga 30 April, angkutan barang dilarang beroperasi dari pukul 07.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Kemudian pada Minggu 1 Mei, pembatasan berlaku pada pukul 07.00 WIB-12.00 WIB.
Selanjutnya untuk arus balik, pembatasan berlaku 6 hingga 9 Mei.
Tertuang dalam peraturan tersebut ujar Dedi, memasuki arus mudik kendaraan angkutan barang, pada ruas jalan Non Tol (Nasional) pada Hari Kamis, Tanggal 28 April 2022 sampai dengan 30 April 2022, mulai pukul 07:00 sampai 24.00 Wib.
“Dari Tanggal 6 Mei sampai dengan 7 Mei 2022, Pukul 07:00 sampai dengan Pukul 24:00, dan hari Minggu tanggal 8 Mei, itu pukul 07:00 sampai Senin 9 Mei 2022, itu Pukul 12:00 WIB,” terangnya
Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Mohammad Noor












