THR Maksimal Dibayarkan H-7 Lebaran, Disnakertrans: Kalau Tidak Disanksi Ini!

Jumat, 15 April 2022 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengimbau perusahaan wajib mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Tak hanya itu, imbauan akan THR ini pun dilontarkan secara tegas dari aktivis buruh yang tergabung dalam wadah, Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP TSK SPSI) PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar.

Pasalnya, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

“Pembayaran THR bagi pekerja atau buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan. Utamnya, pembayaraannya maksimal H-7 atau 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” tegas Ketua PUK SP TSK SPSI PT GSI I Cikembar, Mulyadi kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (15/04/2022).

Selain pemberian THR yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah, melalui Permenaker 6/16 ini. Tak sedikit perusahaan-perusahaan pun memperkuatnya kembali melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Masih kata Mulyadi, bahkan di GSI 1 maupun 2 mislanya, ini ada hal yang berbeda dan sangat menarik yaitu menerapkan sistem persentase.

“THR dibayarkan dihitung masa kerja nol sampai terakhir kerja. Jadi, bagi buruh yang kerjanya sudah lama akan lebih besar dibandingakan bueuh yang masih baru,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi menambahkan, adapun sanksi yang bakal diberikan pada perusahaan yang melanggar pembayaran THR keagamaan ini diatur dalam PP nomor 36 tahun 2021, Permenaker nomor 20 tahun 2016 dan Permenaker nomor 6 tahun 2016.

“Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR akan didenda 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Dengan catatan, denda dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh,” terangnya.

Kemudian, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR akan didenda berupa sanksi administratif. Dari mulai teguran tertulis, pembatatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagaian atau seluruh alat produksi.

“Dan sanki terakhir masih dalam dasar hukum tadi yakni hingga bisa dengan pembekuan keuangan usaha. Jadi, kami mengimvau jangan sampai pembayaran THR ini terlambat apalagi tidak dibayarkan,” tandansya.

Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan
Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?
Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:41 WIB

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:55 WIB

Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Berita Terbaru