JURNALSUKABUMI.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, mengundang seluruh camat terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021 di Aula Pendopo Jalan A Yani Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Kamis (07/04/22).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman mengatakan, pemanggilan 47 camat se-Kabupaten Sukabumi ini sesuai hasil rapat internal berkaitan dengan LKPJ 2021.
“Hari ini Komisi I mengundang para mitra salah satunya para camat, pembahasan dalam rapat tadi sudah disampaikan sejauh mana laporan tersebut dan akan kita sinkronkan,” ujarnya kepada Jurnalsukabumi.com.
Ia menjelaskan, dalam penyampaian LKPJ itu jika terdapat sedikit perbedaan, itu merupakan hal yang wajar, dan melalui rapat inilah sedikit demi direvisi. Sebelum dibawa ke dalam rapat lanjutan agar LKPJ ini bisa diterima baik oleh Komisi I maupun oleh umum.
“Di tahun 2021 lalu kita masih diterpa musibah yakni pandemi Covid-19, sehingga anggarannya terkena refocusing,” jelasnya.
Tak hanya itu, dalam kesempatan itu, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi ini juga memberikan apresiasi kepada Camat Cidolog pada tahun 2021, yang telah melalukan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) lunas tidak ada tunggakan.
“Apresiasi kami haturkan kepada Camat Cidolog. Karena warganya taat akan pajak, kami akan mendorong dan bersama-sama memperjuangankan untuk membangun wilayah Kecamatan Cidolog,” tandasnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan












