JURNALSUKABUMI.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi melalui sidang isbat rukyatul hilal yang di lakukan Pengadilan Agama Cibadak menyatakan di Pos Observasi Cibeas, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi hilal tidak terlihat.
Panitera pengganti Pengadilan Agama Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rojudin mengungkapkan, dalam sidang Isbat dengan menghadirkan 4 para syahid lailatul hilal ternyata dari keempat syahid menyatakan tidak melihat.
“Sidang hari ini dari 4 peruhyat yang dihadirkan tidak ada satupun melihat hilal, maka kita tidak bisa menetapkan,” ujar Rojudin seusai sidang, Jumat (1/4/2022).
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Sukabumi, H. Hasen menjelaskan, pelaksanaan pengamatan hilal sebagai fardu kipayah sehingga jika tidak terlihat keputusan penentuan awal ramadan akan diserahkan ke Kementrian Agama Pusat untuk menentukan awal ramadan 1444 Hijriah.
“Kami selaku pemerintah akan mengumumkan agar menjadi pedoman pelaksanaan saum bagi masyarakat, namun menunggu sidang isbat pusat” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post